Sabtu, 20 Desember 2014

Pengantar Pendidikan Kewarganegara

Standard
Assalamualaikum Wr.Wb

Pada postingan kali ini akan membahas tentang Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi di latar belakangi oleh faktor berikut ini :

Globalisasi : Di sebabkan perubahan perkembangan teknologi
  1. Transportasi     > Dunia "Menyempit"
  2. Telekomunikasi > "Percepatan"
  3. Jalan sejarah     > Email dls
  4. Turisme           > Perdagangan (Trade)
Dunia yang tak ada batasan
  1. Warganegara > Warga kosmopolit
  2. Multi National Corporation
  3. Liberalisasi
Global Paradox
  1. Perusahaan Besar > Melemaj
  2. Perusahaan kecil  > Kaya Fungsi
  3. Pekerja unggul/ulung dicari
Konflik Budaya : Saling berhadapan Barat Moderen, Muslim, Amerika Latin, Hindu, Budha, Sino, Sinto, Afrika, Ortodox.

Konflik Kekerasan : Dunia menyempit, Percepatan jalannya sejarah, Kemajuan Teknologi Militer, Kebangkitan Demokrasi


Sejarah Dik Kewarganegaraan

  • USA 1790 à “theory of Americanization” menyangkut masalah warganegara dgn hak kewajiban, pemerintah & negara
  • Diikuti oleh negara-negara kolonial dgn maksud supaya “kaula negara” tunduk pada aturan pemerintah kolonial
  • lMasa modern dipakai utk membina agar WN cinta tanah air & siap berkorban utk negara dan bangsa.
  • lKep Bersama Men Dikbud dan Men Hankam, tgl 8 Des 1973 : Dik Pa cadangan &Dik Kewiraan bagi mhs PT
  • UU no 20/1982 ttg HankamnegPPBN utk mhs PT à Dik Kewiraan & PPBN utk SD s/d SMA à Gerakan Pramuka
  • UU no 2/1989 ttg Sisdiknas : Dikwir bagian dari Dikwar à bagian dari MKDU
  • Kep Men Diknas no 232/U/2000 à Mk wajib bagi Program Diploma III dan Strata 1
  • UU no 20/2003 ttg Sisdiknas à Mk wajib disamping Mk Dik Agama & Mk Bahasa

Kompetensi  Dik. Kewarganegaraan
  1. Mengantar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara
  2. Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa
  3. Menumbuhkembangkan pola sikap & pola pikir yg komprehensif, integral pada aspek kehidupan
Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan Antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
  • Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Sila-sila dalam Pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia, yang berarti menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia adalah seperti yang tertuang dalam Pancasila.
  • Pancasila Sebagai Landasan Idiil Negara
Cita-cita bangsa Indonesia pun menjadi cita-cita negara dikarenakan Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Pancasila sebagai Ideologi Negara
Negara memiliki cita-cita yaitu menjadikan Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki sehingga harus diperjuangkan oleh negara dan harus menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah negara. Cita-cita ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
  • UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan menunjuk presiden serta wakilnya. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD tersebut diterima sebagai UUD Negara yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945. Pada tanggal ini juga terbentuklah NKRI yang telah mendapat pengakuan dari berbagai negara sehingga UUD 1945 dijadikn sebagai landasan konstitusi NKRI.
Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
  • Pancasila : cita-cita dan ideology negara
  • Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
  • Ekonomi : peningkatan taraf hidup. Berpola politik, berstrategi ekonomi
  • Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa. Bentuk politik, strategi SosBud
  • Perlunya kekuatan pertahanan dan keamananan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan
  1. Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara Hal ini dijelaskan dalam makna Pembukaan UUD 1945 dari alinea 1 sampai 4.
  2. Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia. Adanya pengakuan tentang perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Konsepsi kelompok bangsa Indonesia tersebut diwadahi dalam bentuk organisasi kemasyarakatan menurut profesi dan fungsinya. Semua wadah tersebut diatur di dalam UU pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang berdasarkan falsafah Pancasila.
  3. Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik Dasar acuan sistem kepartaian di NKRI adalah Pasal 28 UUD 1945. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis. Tata cara penyampaian pikiran warga negara yang diatur dala UU berarti bentuk dan pelaksanaan penyampaian pokok pikiran tidaklah tetap karena UU bersifat pelaksanaan yang tentu akan berpihak pada perumus, situasi serta kondisi yang dihadapi.
  4. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
    • Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
    Periode yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Pada periode lama bentuk yang dihadapi berupa ancaman fisik, sedangkan pada periode baru dan reformasi, bentuk yang dialami berupa tantangan perkembangan zaman.
    • Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
    Ancaman yang tumbuh saat itu, manumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapi hala tersebut yang kemudian dituangkan dalam UU No.29 Tahun 1954.
    • Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
    Tantangan non fisik dan gejolak social merupakan ancaman yang dihadapi pada masa periode baru dan reformasi. Untuk mengatasi hal ini maka dibuatlah Ketetapan MPR untuk pertama kalinya pada periode baru dengan Nomor : IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Selain itu, hal ini juga ditegaskan secara hukum melalui UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    Wassalamualaikum Wr. Wb

    Nih Emoticonnya..!!


    :a   :b   :c   :d   :e   :f   :g   :h   :i   :j   :k   :l   :m   :n   :o   :p   :q   :r   :s   :t  

    0 komentar:

    Posting Komentar