Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Desember 2014

HAM (Hak Asasi Manusia)

Standard
HAK ASASI MANUSIA



  1. Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa diharapkan dapat:

  1. Menjelaskan pentingnya menghargai hak dan kewajiban anak

  1. Menyebutkan hak dan kewajiban anggota masyarakat

  1. Menjelaskan instrumen nasional dan internasional HAM

  1. Menjelaskan  proses  pemajuan,  penghormatan  dan  perlindungan  HAM  di Indonesia


  1. Materi


  1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Istilah hak memiliki banyak arti. Hak dapat diartikan sebagai sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan asasi berarti bersifat dasar, pokok, fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara dan hak mendapat perlindungan. Karena sifatnya yang dasar dan pokok ini, maka hak asasi manusia sering dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan. Dengan kata lain, hak asasi manusia perlu mendapat jaminan oleh negara atau pemerintah, maka siapa saja yang melanggarnya.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Bagi orang yang beragama dan meyakini bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan, maka hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia Tuhan. Karena semua hak asasi manusia itu berasal dari Tuhan, maka tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali Tuhan sendiri yang mencabutnya. UU RI No. 39 tahun  1999 tentang hak asasi manusia merumuskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pada umumnya, ada sejumlah hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan, seperti kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum.Pengingkaran terhadap hak asasi manusia berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, hukum, pemerintah dan setiap orang mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  1. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia


Hak asasi manusia yang dalam kepustakaan barat dikenal dengan istilah Human Rights telah lama diperjuangkan hingga akhirnya diterima oleh bangsa- bangsa di dunia yang tergabung dalam organisasi internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam bentuk Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) tahun 1948.
Ada lima hak asasi manusia yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia yaitu sebagai berikut:
  1. kebebasan berbicara, berpendapat dan pers

  1. kebebasan beragama

  1. kebebasan berkumpul dan berserikat

  1. hak atas perlindungan yang sama di depan hukum

  1. hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak
Perjuangan hak asasi manusia terus berlangsung dari abad ke abad, sesuai dengan pemikiran manusia. Perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia hingga berhasil diterima oleh masyarakat dunia dan menjadi dokumen PBB diawali oleh adanya sejumlah dokumen antara lain:
  1. Di Inggris

  1. Piagam Magna Charta tahun1215

Piagam Magna Charta berisi tentang pembatasan pemungutan pajak oleh raja dan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat.
  1. Petition of Rights tahun 1629

Petition of Rights berisi pembatasan pemungutan pajak, pembatasan kekuasaan tentara, dan larangan menangkap seseorang tanpa tuduhan sah.
  1. Habeas Corpus Act tahun 1679

Habeas Corpus Act berisi tentang aturan pelaksanaan atau prosedur peradilan dan pembatasan kekuasaan hakim.
  1. Bill of Rights tahun 1689

Bill of Rights berisi tentang hak kebebasan parlemen

  1. Koloni- koloni Inggris di Amerika Utara tahun 1776

  1. The Declaration of America Independence

Berisi hak persamaan, hak kebebasan, dan menikmati kebahagiaan (Life, Liberty, and pursuit of happines).
  1. Di Perancis tahun 1789

  1. La Declaration des droit de L’home et du citoyen

Berisi pernyataan hak-hak manusia dan manusia untuk memperoleh hak kebebasan hak milik, keamanan dan persamaan.
  1. Presiden Amerika Serikat F.D. Roosevelt pada tahun 1941 mencetuskan The Four Freedoms (empat kebebasan) yang berisi :
    1. kebebasan  berbicara  dan  menyampaikan  pendapat  (Freedom  of Speech and Expression).
    2. Kebebasan beragama (Freedom of Religion)
    3. Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want)
    4. Kebebasan dari rasa takut (Freedom from fear)

  1. The Universal Declaration of Human Right ditetapkan oleh Sidang Umum PBB di Paris pada tahun 1948 ( Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia ) terdiri atas 30 pasal, meliputi hak-hak berikut :
    1. Hak    kebebasan    politik    (pasal    2-21)    antara    lain    kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat.
    2. Hak   Sosial   (pasal   22-23)   antara  lain   kebebasan memperoleh pekerjaan.
    3. Hak Beristirahat dan liburan (pasal 24).
    4. Hak akan peningkatan hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan serta keselamatan diri sendiri serta keluarganya(pasal 25)

  1. Hak asasi pendidikan (pasal 26) antara lain kebebasan memperoleh pendidikan.
Sementara itu, hingga saat ini hak-hak asasi manusia itu meliputi berbagai bidang. Menurut sifatnya, hak-hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi enam macam yaitu :
  1. Hak asasi pribadi (Personal right), yaitu hak-hak dasar yang berupa kemerdekaan beragama, kebebasan menjalankan ibadah, dan lain- lain
  2. Hak asasi ekonomi (Property rights), yaitu hak untuk memiliki harta benda atau bidang usaha.
  3. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality),
  4. Hak asasi politik (political rights), yaitu  hak  untuk  diakui kedudukannya sebagai warga negara yang sederajat.
  5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and cultural rights), yaitu hak    asasi  yang  meliputi  bidang  pendidikan,  kesehatan   dan pengembangan kebudayaan.
  1. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedural rights), yaitu hak untuk diperlakukan sesuai dengan prosedur peradilan menurut hukum yang berlaku
Hak asasi manusia tidaklah dapat dilaksanakan secara mutlak atau tanpa mengenal batas. Sebab jika dilaksanakan tanpa mengenal batas, dengan sendirinya akan melanggar hak-hak yang sama dengan orang lain. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban mengatur pelaksanaan hak tersebut, yang meliputi batas-batasnya, sejauh mana hak asasi tersebut dapat dilakukan demi kepentingan umum, bangsa, dan negara.

  1. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK


  1. Hak-hak Anak

Konvensi Hak-hak Anak tahun 1989 yang telah dikomodasi dalam Undang- Undang HAM No.39/1999 Bab III Tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar manusia, bagian kesepuluh tentang Hak anak menyebutkan hak-hak anak, antara lain :
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin
  • Hak mendapat pelayanan yang sama
  • Hak dipelihara orang tua dan mengetahui orang tua
  • Hak mendapat kewarganegaraan
  • Hak mendapat perlakuan yang adil
  • Hak mendapat perlindungan terhadap rahasia pribadi
  • Hak untuk mendapat kesempatan untuk berbicara
  • Hak diperlakukan baik terhadap sesama
  • Hak mendapat perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan dirinya
  • Hak mendapat pelayanan kesehatan
  • Hak mendapat pendidikan
  1. Kewajiban – kewajiban Anak


  • Menghormati kedua orang tua
  • Mendoakan orang tua.
  • Membantu kedua orang tua
  • Menghormati dan Menghargai orang lain.
  • Mentaati peraturan yang berlaku
  • Belajar dengan tekun dan giat
  • Menyayangi sesama
  • Menjaga kebersihan lingkungan

4. Hak dan Kewajiban Anggota Masyarakat


  1. Hak-hak Masyarakat

Hak – hak masyarakat yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 a). Pasal 27
Pasal 27 ayat 1

Hak jaminan persamaan dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 2
Hak    jaminan    dalam    mendapatkan    pekerjaan    yang    layak    bagi kemanusiaan.
b). Pasal 28

Pasal 28 A

Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya Pasal 28 B ayat 1
Hak  untuk  membentuk  keluarga  dan  melanjutkan  keturunan  melalui perkawinan yang syah.
Pasal 28 B ayat 2

Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C ayat 1

Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
Pasal 28 C ayat 2

Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

Pasal 28 D ayat 1

Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Pasal 28 D ayat 3

Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28 D ayat 3

Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 28 D ayat 4
Hak atas status kewarganegaraan. Pasal 28 E ayat 1
Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
Pasal 28 E ayat 2

Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya
Pasal 28 E ayat 3

Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28 F
Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi Pasal 28 G ayat 1
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. Pasal 28 G ayat 2
Hak    untuk    bebas    dari    penyiksaan    (torture)    dan    perlakuan    yang merendahkan derajat martabat manusia

Pasal 28 H ayat 1

Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 28 H ayat 2

Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
Pasal 28 H ayat 3

Hak atas jaminan sosial Pasal 28 H ayat 4
Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I ayat 1

Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif). Pasal 28 I ayat 2
Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
Pasal 28 I ayat 3)

Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. c). Pasal 29
Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
d). Pasal 30

Hak atas jaminan hak dan kewajiban untuk membela negara bagi setiap warga Indonesia.
e). Pasal 31

Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. f). Pasal 32
Hak untuk peningkatakan kemajuan kebudayaan.

g). Pasal 33

Hak atas jaminan dalam bidang ekonomi berupa hak memiliki dan menikmati hasil kekayaan alam Indonesia .
h). Pasal 34

Hak atas jaminan bagi anak terlantar dan fakir miskin.

  1. Kewajiban-kewajiban Masyarakat

Kewajiban-kewajiban masyarakat yang terdapat dalam pasal UUD 1945 :

  1. Pasal 27 ayat 3

Setiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  1. Pasal 30 ayat 1

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  1. Pasal 30 ayat 2

Usaha pertahanan dan keamanan dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  1. Pasal 30 ayat 3

TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  1. Pasal 30 ayat 4

Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyrakat serta menegakkan hukum.
  1. Pasal 30 ayat 5

Susunan dan kedudukan TNI, Polri, hubungan wewenang TNI dan Polri didalam menjalankan tugas, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan negara diatur dengan undang-undang.

  1. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI HAM


Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi HAM yang terdapat pada pasal-pasal UUD 1945, yaitu :
a.) Pasal 28 I Ayat 4

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah    tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
sedangkan pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdapat pada :
a.) Pasal 71

Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang- undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
b.) Pasal 72

Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

Pengantar Pendidikan Kewarganegara

Standard
Assalamualaikum Wr.Wb

Pada postingan kali ini akan membahas tentang Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi di latar belakangi oleh faktor berikut ini :

Globalisasi : Di sebabkan perubahan perkembangan teknologi
  1. Transportasi     > Dunia "Menyempit"
  2. Telekomunikasi > "Percepatan"
  3. Jalan sejarah     > Email dls
  4. Turisme           > Perdagangan (Trade)
Dunia yang tak ada batasan
  1. Warganegara > Warga kosmopolit
  2. Multi National Corporation
  3. Liberalisasi
Global Paradox
  1. Perusahaan Besar > Melemaj
  2. Perusahaan kecil  > Kaya Fungsi
  3. Pekerja unggul/ulung dicari
Konflik Budaya : Saling berhadapan Barat Moderen, Muslim, Amerika Latin, Hindu, Budha, Sino, Sinto, Afrika, Ortodox.

Konflik Kekerasan : Dunia menyempit, Percepatan jalannya sejarah, Kemajuan Teknologi Militer, Kebangkitan Demokrasi


Sejarah Dik Kewarganegaraan

  • USA 1790 à “theory of Americanization” menyangkut masalah warganegara dgn hak kewajiban, pemerintah & negara
  • Diikuti oleh negara-negara kolonial dgn maksud supaya “kaula negara” tunduk pada aturan pemerintah kolonial
  • lMasa modern dipakai utk membina agar WN cinta tanah air & siap berkorban utk negara dan bangsa.
  • lKep Bersama Men Dikbud dan Men Hankam, tgl 8 Des 1973 : Dik Pa cadangan &Dik Kewiraan bagi mhs PT
  • UU no 20/1982 ttg HankamnegPPBN utk mhs PT à Dik Kewiraan & PPBN utk SD s/d SMA à Gerakan Pramuka
  • UU no 2/1989 ttg Sisdiknas : Dikwir bagian dari Dikwar à bagian dari MKDU
  • Kep Men Diknas no 232/U/2000 à Mk wajib bagi Program Diploma III dan Strata 1
  • UU no 20/2003 ttg Sisdiknas à Mk wajib disamping Mk Dik Agama & Mk Bahasa

Kompetensi  Dik. Kewarganegaraan
  1. Mengantar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara
  2. Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa
  3. Menumbuhkembangkan pola sikap & pola pikir yg komprehensif, integral pada aspek kehidupan
Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan Antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
  • Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Sila-sila dalam Pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia, yang berarti menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia adalah seperti yang tertuang dalam Pancasila.
  • Pancasila Sebagai Landasan Idiil Negara
Cita-cita bangsa Indonesia pun menjadi cita-cita negara dikarenakan Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Pancasila sebagai Ideologi Negara
Negara memiliki cita-cita yaitu menjadikan Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki sehingga harus diperjuangkan oleh negara dan harus menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah negara. Cita-cita ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
  • UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan menunjuk presiden serta wakilnya. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD tersebut diterima sebagai UUD Negara yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945. Pada tanggal ini juga terbentuklah NKRI yang telah mendapat pengakuan dari berbagai negara sehingga UUD 1945 dijadikn sebagai landasan konstitusi NKRI.
Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
  • Pancasila : cita-cita dan ideology negara
  • Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
  • Ekonomi : peningkatan taraf hidup. Berpola politik, berstrategi ekonomi
  • Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa. Bentuk politik, strategi SosBud
  • Perlunya kekuatan pertahanan dan keamananan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan
  1. Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara Hal ini dijelaskan dalam makna Pembukaan UUD 1945 dari alinea 1 sampai 4.
  2. Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia. Adanya pengakuan tentang perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Konsepsi kelompok bangsa Indonesia tersebut diwadahi dalam bentuk organisasi kemasyarakatan menurut profesi dan fungsinya. Semua wadah tersebut diatur di dalam UU pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang berdasarkan falsafah Pancasila.
  3. Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik Dasar acuan sistem kepartaian di NKRI adalah Pasal 28 UUD 1945. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis. Tata cara penyampaian pikiran warga negara yang diatur dala UU berarti bentuk dan pelaksanaan penyampaian pokok pikiran tidaklah tetap karena UU bersifat pelaksanaan yang tentu akan berpihak pada perumus, situasi serta kondisi yang dihadapi.
  4. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
    • Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
    Periode yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Pada periode lama bentuk yang dihadapi berupa ancaman fisik, sedangkan pada periode baru dan reformasi, bentuk yang dialami berupa tantangan perkembangan zaman.
    • Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
    Ancaman yang tumbuh saat itu, manumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapi hala tersebut yang kemudian dituangkan dalam UU No.29 Tahun 1954.
    • Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
    Tantangan non fisik dan gejolak social merupakan ancaman yang dihadapi pada masa periode baru dan reformasi. Untuk mengatasi hal ini maka dibuatlah Ketetapan MPR untuk pertama kalinya pada periode baru dengan Nomor : IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Selain itu, hal ini juga ditegaskan secara hukum melalui UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    Wassalamualaikum Wr. Wb

    Jumat, 19 Desember 2014

    Bangsa dan Negara

    Standard
    Pengertian serta Pemahaman Bangsa dan Negara


    • Pengertian Bangsa
    adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasaagamaideologi,budaya, dan sejarah Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.

    Sedangkan menurut para ahli definisi dari bangsa sebagai berikut :


    • Ernest Renan (Perancis): Sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang di persatukan karena memiliki kesamaan sejarah, serta kesamaan cita cita.


    • Otto Bauer (Jerman): Bangsa adalah sekumpulan/sekelompok manusia yang memilki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa


    • Ben Anderson : Bangsa adalah sebuah komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat


    • Pengertian Negara
    Sedangakan pengertian negara adalah (Menurut KBBI) : organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. 


    • Teori Terbentuknya Negara
    Menurut Ben Anderson, negara terbentuk atas bangsa yang memiliki rasa senasib sepenanggungan, pengalaman, keinginan yang sama tersebut yang menempati wilayah tertentu yang kemudian dipimpin oleh pemerintahan dengan sistem politiknya atas dasar partisipasi politik warganya, sehingga terbentuklah negara.
    Ada pula yang berpendapat bahwa negara terbentuk karena adanya masalah-masalah politik. Kelompok mayoritas lebih mudah menguasai keadaan politik dan membentuk suatu bangsa di wilayah yang sudah dikuasainya, dan kelompok mayoritas perlu mendirikan negara sendiri yang sesuai perasaan senasib, sebangsa, dan setanah air di wilayah yang ditempatinya dan sudah dikuasai oleh kelompok mayoritas tadi.
    • Unsur-Unsur Negara
    1. Rakyat atau masyarakat, adalah semua orang yang berdiam di suatu negara atau menjadi penghuni negara tersebut yang meliputi penduduk dan bukan penduduk negara (berdasarkan hubungannya dengan wilayah negara), warga negara dan bukan warga negara (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara)
    2. Wilayah atau daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak), adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatan.
    3. Pemerintah yang berdaulat, adalah pemerintah yang berkuasa atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau wilayah dan rakyaatnya.
    4. Pengakuan dari negara lain, untuk menyatakan bahwa negara tersebut terbentuk, pengakuan dari negara lain sangatlah penting, agar mudahnya komunikasi dengan negara lain ataupun menjalankan aktifitas kenegaraannya berjalan dengan lancar
    • Bentuk Negara
    1)Negara Kesatuan
    Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Adapun bentuk-bentuknya, yaitu:
    • Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam negera itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
    • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah utnuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) disebut daerah swantantra


    2)Negara Serikat
    Adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat itu, maksudnya suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu.


    Bentuk Negara lainnya
    • Negara Dominion
    Adalah suatu negra yang tadinya daerah jajahan inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk mengurus politik kedalam dan keluar negeri, dan mengakui Raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuan mereka.
    • Negara Protektorat
    Adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara pelindung, biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan
    • Negara Uni
    Adalah da atau lebih negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama 

    Senin, 15 Desember 2014

    Politik dan Ketahanan Nasional

    Standard

    Politik Dalam Ketahanan Nasional
    A.               Pendahuluan
    Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.
    Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.

     B. Teori
    Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.

    Sedangkan Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:

    a. Dalam arti kepentingan umum (Politics)
    Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
    b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
    Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :

    a. proses pertimbangan
    b. menjamin terlaksananya suatu usaha
    c. pencapaian cita-cita/keinginan

    Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
    Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :


    a. Negara
    Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
    b. Kekuasaan
    Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
    c. Pengambilan keputusan
    Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
    d. Kebijakan umum
    Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
    e. Distribusi
    Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

    C. Pembahasan
            I.            DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
    Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional

         II.            PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
    Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

       III.            STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
    Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :

    1. Tingkat penentu kebijakan puncak
    Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

    2. Tingkat kebijakan umum
    Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

    3. Tingkat penentu kebijakan khusus
    Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.

    4. Tingkat penentu kebijakan teknis
    Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

    5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
    Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.

      IV.            POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
    Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
    Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
    Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini
    dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.

    1. Makna pembangunan nasional
    Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
    Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

    2. Manajemen nasional
    Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
    Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.

        Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam
    bidang ketatanegaraan meliputi :

    a. Negara
    Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.

    b. Bangsa Indonesia
    Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.

    c. Pemerintah
    Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.

    d. Masyarakat
    Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

         V.            OTONOMI DAERAH
    Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.

    Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.

    Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).

      VI.            IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

    <> Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
    1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.

    2. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

    3. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.

    <> Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
    1. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.

    2. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.

    3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.

    <> Kedudukan dan Peranan Perempuan
    1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.

    2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

    <> Pemuda dan Olahraga

    1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.

    2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional.

    3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.

    <> Pembangunan Daerah
    1. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
    3. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
    4. Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
    5. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.

    <> Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

    1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.

    2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan.

    3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga.

    4. Mendayagunakan sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.

    5. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.

    <> Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan

    1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangunan.

    2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.

    3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.

    4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

    5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.

    <> Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum:

    1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
    2. Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.\
    3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.\
    4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.
    5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
    6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.\
    7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
    8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
    9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
    10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.

    <> Implementasi politik strategi nasional dibidang ekonomi

    1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.

    2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.

    3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.

    4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat.

    5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.

    6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.

    <> Implementasi politik strategi nasional di bidang politik

    1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.

    2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.

    3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi
    negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.

    4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.

    D. Kesimpulan

    Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.