Sabtu, 20 Desember 2014

HAM (Hak Asasi Manusia)

Standard
HAK ASASI MANUSIA



  1. Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa diharapkan dapat:

  1. Menjelaskan pentingnya menghargai hak dan kewajiban anak

  1. Menyebutkan hak dan kewajiban anggota masyarakat

  1. Menjelaskan instrumen nasional dan internasional HAM

  1. Menjelaskan  proses  pemajuan,  penghormatan  dan  perlindungan  HAM  di Indonesia


  1. Materi


  1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Istilah hak memiliki banyak arti. Hak dapat diartikan sebagai sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan asasi berarti bersifat dasar, pokok, fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara dan hak mendapat perlindungan. Karena sifatnya yang dasar dan pokok ini, maka hak asasi manusia sering dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan. Dengan kata lain, hak asasi manusia perlu mendapat jaminan oleh negara atau pemerintah, maka siapa saja yang melanggarnya.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Bagi orang yang beragama dan meyakini bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan, maka hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia Tuhan. Karena semua hak asasi manusia itu berasal dari Tuhan, maka tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali Tuhan sendiri yang mencabutnya. UU RI No. 39 tahun  1999 tentang hak asasi manusia merumuskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pada umumnya, ada sejumlah hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan, seperti kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum.Pengingkaran terhadap hak asasi manusia berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, hukum, pemerintah dan setiap orang mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  1. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia


Hak asasi manusia yang dalam kepustakaan barat dikenal dengan istilah Human Rights telah lama diperjuangkan hingga akhirnya diterima oleh bangsa- bangsa di dunia yang tergabung dalam organisasi internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam bentuk Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) tahun 1948.
Ada lima hak asasi manusia yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia yaitu sebagai berikut:
  1. kebebasan berbicara, berpendapat dan pers

  1. kebebasan beragama

  1. kebebasan berkumpul dan berserikat

  1. hak atas perlindungan yang sama di depan hukum

  1. hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak
Perjuangan hak asasi manusia terus berlangsung dari abad ke abad, sesuai dengan pemikiran manusia. Perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia hingga berhasil diterima oleh masyarakat dunia dan menjadi dokumen PBB diawali oleh adanya sejumlah dokumen antara lain:
  1. Di Inggris

  1. Piagam Magna Charta tahun1215

Piagam Magna Charta berisi tentang pembatasan pemungutan pajak oleh raja dan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat.
  1. Petition of Rights tahun 1629

Petition of Rights berisi pembatasan pemungutan pajak, pembatasan kekuasaan tentara, dan larangan menangkap seseorang tanpa tuduhan sah.
  1. Habeas Corpus Act tahun 1679

Habeas Corpus Act berisi tentang aturan pelaksanaan atau prosedur peradilan dan pembatasan kekuasaan hakim.
  1. Bill of Rights tahun 1689

Bill of Rights berisi tentang hak kebebasan parlemen

  1. Koloni- koloni Inggris di Amerika Utara tahun 1776

  1. The Declaration of America Independence

Berisi hak persamaan, hak kebebasan, dan menikmati kebahagiaan (Life, Liberty, and pursuit of happines).
  1. Di Perancis tahun 1789

  1. La Declaration des droit de L’home et du citoyen

Berisi pernyataan hak-hak manusia dan manusia untuk memperoleh hak kebebasan hak milik, keamanan dan persamaan.
  1. Presiden Amerika Serikat F.D. Roosevelt pada tahun 1941 mencetuskan The Four Freedoms (empat kebebasan) yang berisi :
    1. kebebasan  berbicara  dan  menyampaikan  pendapat  (Freedom  of Speech and Expression).
    2. Kebebasan beragama (Freedom of Religion)
    3. Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want)
    4. Kebebasan dari rasa takut (Freedom from fear)

  1. The Universal Declaration of Human Right ditetapkan oleh Sidang Umum PBB di Paris pada tahun 1948 ( Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia ) terdiri atas 30 pasal, meliputi hak-hak berikut :
    1. Hak    kebebasan    politik    (pasal    2-21)    antara    lain    kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat.
    2. Hak   Sosial   (pasal   22-23)   antara  lain   kebebasan memperoleh pekerjaan.
    3. Hak Beristirahat dan liburan (pasal 24).
    4. Hak akan peningkatan hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan serta keselamatan diri sendiri serta keluarganya(pasal 25)

  1. Hak asasi pendidikan (pasal 26) antara lain kebebasan memperoleh pendidikan.
Sementara itu, hingga saat ini hak-hak asasi manusia itu meliputi berbagai bidang. Menurut sifatnya, hak-hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi enam macam yaitu :
  1. Hak asasi pribadi (Personal right), yaitu hak-hak dasar yang berupa kemerdekaan beragama, kebebasan menjalankan ibadah, dan lain- lain
  2. Hak asasi ekonomi (Property rights), yaitu hak untuk memiliki harta benda atau bidang usaha.
  3. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality),
  4. Hak asasi politik (political rights), yaitu  hak  untuk  diakui kedudukannya sebagai warga negara yang sederajat.
  5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and cultural rights), yaitu hak    asasi  yang  meliputi  bidang  pendidikan,  kesehatan   dan pengembangan kebudayaan.
  1. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedural rights), yaitu hak untuk diperlakukan sesuai dengan prosedur peradilan menurut hukum yang berlaku
Hak asasi manusia tidaklah dapat dilaksanakan secara mutlak atau tanpa mengenal batas. Sebab jika dilaksanakan tanpa mengenal batas, dengan sendirinya akan melanggar hak-hak yang sama dengan orang lain. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban mengatur pelaksanaan hak tersebut, yang meliputi batas-batasnya, sejauh mana hak asasi tersebut dapat dilakukan demi kepentingan umum, bangsa, dan negara.

  1. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK


  1. Hak-hak Anak

Konvensi Hak-hak Anak tahun 1989 yang telah dikomodasi dalam Undang- Undang HAM No.39/1999 Bab III Tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar manusia, bagian kesepuluh tentang Hak anak menyebutkan hak-hak anak, antara lain :
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin
  • Hak mendapat pelayanan yang sama
  • Hak dipelihara orang tua dan mengetahui orang tua
  • Hak mendapat kewarganegaraan
  • Hak mendapat perlakuan yang adil
  • Hak mendapat perlindungan terhadap rahasia pribadi
  • Hak untuk mendapat kesempatan untuk berbicara
  • Hak diperlakukan baik terhadap sesama
  • Hak mendapat perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan dirinya
  • Hak mendapat pelayanan kesehatan
  • Hak mendapat pendidikan
  1. Kewajiban – kewajiban Anak


  • Menghormati kedua orang tua
  • Mendoakan orang tua.
  • Membantu kedua orang tua
  • Menghormati dan Menghargai orang lain.
  • Mentaati peraturan yang berlaku
  • Belajar dengan tekun dan giat
  • Menyayangi sesama
  • Menjaga kebersihan lingkungan

4. Hak dan Kewajiban Anggota Masyarakat


  1. Hak-hak Masyarakat

Hak – hak masyarakat yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 a). Pasal 27
Pasal 27 ayat 1

Hak jaminan persamaan dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 2
Hak    jaminan    dalam    mendapatkan    pekerjaan    yang    layak    bagi kemanusiaan.
b). Pasal 28

Pasal 28 A

Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya Pasal 28 B ayat 1
Hak  untuk  membentuk  keluarga  dan  melanjutkan  keturunan  melalui perkawinan yang syah.
Pasal 28 B ayat 2

Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C ayat 1

Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
Pasal 28 C ayat 2

Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

Pasal 28 D ayat 1

Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Pasal 28 D ayat 3

Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28 D ayat 3

Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 28 D ayat 4
Hak atas status kewarganegaraan. Pasal 28 E ayat 1
Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
Pasal 28 E ayat 2

Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya
Pasal 28 E ayat 3

Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28 F
Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi Pasal 28 G ayat 1
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. Pasal 28 G ayat 2
Hak    untuk    bebas    dari    penyiksaan    (torture)    dan    perlakuan    yang merendahkan derajat martabat manusia

Pasal 28 H ayat 1

Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 28 H ayat 2

Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
Pasal 28 H ayat 3

Hak atas jaminan sosial Pasal 28 H ayat 4
Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I ayat 1

Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif). Pasal 28 I ayat 2
Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
Pasal 28 I ayat 3)

Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. c). Pasal 29
Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
d). Pasal 30

Hak atas jaminan hak dan kewajiban untuk membela negara bagi setiap warga Indonesia.
e). Pasal 31

Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. f). Pasal 32
Hak untuk peningkatakan kemajuan kebudayaan.

g). Pasal 33

Hak atas jaminan dalam bidang ekonomi berupa hak memiliki dan menikmati hasil kekayaan alam Indonesia .
h). Pasal 34

Hak atas jaminan bagi anak terlantar dan fakir miskin.

  1. Kewajiban-kewajiban Masyarakat

Kewajiban-kewajiban masyarakat yang terdapat dalam pasal UUD 1945 :

  1. Pasal 27 ayat 3

Setiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  1. Pasal 30 ayat 1

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  1. Pasal 30 ayat 2

Usaha pertahanan dan keamanan dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  1. Pasal 30 ayat 3

TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  1. Pasal 30 ayat 4

Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyrakat serta menegakkan hukum.
  1. Pasal 30 ayat 5

Susunan dan kedudukan TNI, Polri, hubungan wewenang TNI dan Polri didalam menjalankan tugas, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan negara diatur dengan undang-undang.

  1. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI HAM


Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi HAM yang terdapat pada pasal-pasal UUD 1945, yaitu :
a.) Pasal 28 I Ayat 4

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah    tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
sedangkan pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdapat pada :
a.) Pasal 71

Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang- undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
b.) Pasal 72

Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

Pengantar Pendidikan Kewarganegara

Standard
Assalamualaikum Wr.Wb

Pada postingan kali ini akan membahas tentang Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi di latar belakangi oleh faktor berikut ini :

Globalisasi : Di sebabkan perubahan perkembangan teknologi
  1. Transportasi     > Dunia "Menyempit"
  2. Telekomunikasi > "Percepatan"
  3. Jalan sejarah     > Email dls
  4. Turisme           > Perdagangan (Trade)
Dunia yang tak ada batasan
  1. Warganegara > Warga kosmopolit
  2. Multi National Corporation
  3. Liberalisasi
Global Paradox
  1. Perusahaan Besar > Melemaj
  2. Perusahaan kecil  > Kaya Fungsi
  3. Pekerja unggul/ulung dicari
Konflik Budaya : Saling berhadapan Barat Moderen, Muslim, Amerika Latin, Hindu, Budha, Sino, Sinto, Afrika, Ortodox.

Konflik Kekerasan : Dunia menyempit, Percepatan jalannya sejarah, Kemajuan Teknologi Militer, Kebangkitan Demokrasi


Sejarah Dik Kewarganegaraan

  • USA 1790 à “theory of Americanization” menyangkut masalah warganegara dgn hak kewajiban, pemerintah & negara
  • Diikuti oleh negara-negara kolonial dgn maksud supaya “kaula negara” tunduk pada aturan pemerintah kolonial
  • lMasa modern dipakai utk membina agar WN cinta tanah air & siap berkorban utk negara dan bangsa.
  • lKep Bersama Men Dikbud dan Men Hankam, tgl 8 Des 1973 : Dik Pa cadangan &Dik Kewiraan bagi mhs PT
  • UU no 20/1982 ttg HankamnegPPBN utk mhs PT à Dik Kewiraan & PPBN utk SD s/d SMA à Gerakan Pramuka
  • UU no 2/1989 ttg Sisdiknas : Dikwir bagian dari Dikwar à bagian dari MKDU
  • Kep Men Diknas no 232/U/2000 à Mk wajib bagi Program Diploma III dan Strata 1
  • UU no 20/2003 ttg Sisdiknas à Mk wajib disamping Mk Dik Agama & Mk Bahasa

Kompetensi  Dik. Kewarganegaraan
  1. Mengantar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara
  2. Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa
  3. Menumbuhkembangkan pola sikap & pola pikir yg komprehensif, integral pada aspek kehidupan
Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan Antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
  • Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Sila-sila dalam Pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia, yang berarti menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia adalah seperti yang tertuang dalam Pancasila.
  • Pancasila Sebagai Landasan Idiil Negara
Cita-cita bangsa Indonesia pun menjadi cita-cita negara dikarenakan Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Pancasila sebagai Ideologi Negara
Negara memiliki cita-cita yaitu menjadikan Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki sehingga harus diperjuangkan oleh negara dan harus menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah negara. Cita-cita ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
  • UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan menunjuk presiden serta wakilnya. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD tersebut diterima sebagai UUD Negara yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945. Pada tanggal ini juga terbentuklah NKRI yang telah mendapat pengakuan dari berbagai negara sehingga UUD 1945 dijadikn sebagai landasan konstitusi NKRI.
Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
  • Pancasila : cita-cita dan ideology negara
  • Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
  • Ekonomi : peningkatan taraf hidup. Berpola politik, berstrategi ekonomi
  • Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa. Bentuk politik, strategi SosBud
  • Perlunya kekuatan pertahanan dan keamananan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan
  1. Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara Hal ini dijelaskan dalam makna Pembukaan UUD 1945 dari alinea 1 sampai 4.
  2. Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia. Adanya pengakuan tentang perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Konsepsi kelompok bangsa Indonesia tersebut diwadahi dalam bentuk organisasi kemasyarakatan menurut profesi dan fungsinya. Semua wadah tersebut diatur di dalam UU pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang berdasarkan falsafah Pancasila.
  3. Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik Dasar acuan sistem kepartaian di NKRI adalah Pasal 28 UUD 1945. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis. Tata cara penyampaian pikiran warga negara yang diatur dala UU berarti bentuk dan pelaksanaan penyampaian pokok pikiran tidaklah tetap karena UU bersifat pelaksanaan yang tentu akan berpihak pada perumus, situasi serta kondisi yang dihadapi.
  4. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
    • Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
    Periode yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Pada periode lama bentuk yang dihadapi berupa ancaman fisik, sedangkan pada periode baru dan reformasi, bentuk yang dialami berupa tantangan perkembangan zaman.
    • Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
    Ancaman yang tumbuh saat itu, manumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapi hala tersebut yang kemudian dituangkan dalam UU No.29 Tahun 1954.
    • Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
    Tantangan non fisik dan gejolak social merupakan ancaman yang dihadapi pada masa periode baru dan reformasi. Untuk mengatasi hal ini maka dibuatlah Ketetapan MPR untuk pertama kalinya pada periode baru dengan Nomor : IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Selain itu, hal ini juga ditegaskan secara hukum melalui UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    Wassalamualaikum Wr. Wb

    Jumat, 19 Desember 2014

    Bangsa dan Negara

    Standard
    Pengertian serta Pemahaman Bangsa dan Negara


    • Pengertian Bangsa
    adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasaagamaideologi,budaya, dan sejarah Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.

    Sedangkan menurut para ahli definisi dari bangsa sebagai berikut :


    • Ernest Renan (Perancis): Sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang di persatukan karena memiliki kesamaan sejarah, serta kesamaan cita cita.


    • Otto Bauer (Jerman): Bangsa adalah sekumpulan/sekelompok manusia yang memilki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa


    • Ben Anderson : Bangsa adalah sebuah komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat


    • Pengertian Negara
    Sedangakan pengertian negara adalah (Menurut KBBI) : organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. 


    • Teori Terbentuknya Negara
    Menurut Ben Anderson, negara terbentuk atas bangsa yang memiliki rasa senasib sepenanggungan, pengalaman, keinginan yang sama tersebut yang menempati wilayah tertentu yang kemudian dipimpin oleh pemerintahan dengan sistem politiknya atas dasar partisipasi politik warganya, sehingga terbentuklah negara.
    Ada pula yang berpendapat bahwa negara terbentuk karena adanya masalah-masalah politik. Kelompok mayoritas lebih mudah menguasai keadaan politik dan membentuk suatu bangsa di wilayah yang sudah dikuasainya, dan kelompok mayoritas perlu mendirikan negara sendiri yang sesuai perasaan senasib, sebangsa, dan setanah air di wilayah yang ditempatinya dan sudah dikuasai oleh kelompok mayoritas tadi.
    • Unsur-Unsur Negara
    1. Rakyat atau masyarakat, adalah semua orang yang berdiam di suatu negara atau menjadi penghuni negara tersebut yang meliputi penduduk dan bukan penduduk negara (berdasarkan hubungannya dengan wilayah negara), warga negara dan bukan warga negara (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara)
    2. Wilayah atau daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak), adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatan.
    3. Pemerintah yang berdaulat, adalah pemerintah yang berkuasa atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau wilayah dan rakyaatnya.
    4. Pengakuan dari negara lain, untuk menyatakan bahwa negara tersebut terbentuk, pengakuan dari negara lain sangatlah penting, agar mudahnya komunikasi dengan negara lain ataupun menjalankan aktifitas kenegaraannya berjalan dengan lancar
    • Bentuk Negara
    1)Negara Kesatuan
    Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Adapun bentuk-bentuknya, yaitu:
    • Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam negera itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
    • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah utnuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) disebut daerah swantantra


    2)Negara Serikat
    Adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat itu, maksudnya suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu.


    Bentuk Negara lainnya
    • Negara Dominion
    Adalah suatu negra yang tadinya daerah jajahan inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk mengurus politik kedalam dan keluar negeri, dan mengakui Raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuan mereka.
    • Negara Protektorat
    Adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara pelindung, biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan
    • Negara Uni
    Adalah da atau lebih negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama 

    Senin, 15 Desember 2014

    Cara menjalankan START (RUN) pada Form yang lain di Visual Basic

    Standard
    Assalamualaikum Wr. Wb

    Pada postingan kali ini saya akan memberikan tutorial cara merubah Startup (Start / Run) untuk menampilkan Program yang telah di buat pada Form Lain di Visual Basic.

    Menjalankan STARTUP pada Form2 (From Lain). 

    Ubahlah STARTUP Form1 ke Form yang ingin anda jalankan contoh di bawah pada Form2 dengan cara : 


    1. Klik Kanan pada Project 
    2. “Project1 Properties...” 
    3. “Startup Object:” 
    4. “Form2” 5. “OK

    Sekian tutor dari saya semoga bermanfaat bagi agan dan agan wati.
    Wassalamualaikum Wr.Wb

    Membuat Program Sederhana ( IF Then dan Select Case ) Pada Visual Basic

    Standard
    TUGAS PRAKTIKUM VISUAL BASIC Membuat IF-Then MASSAGE BOX, CLEAR BUTTON, merubah title massage box menjadi LABSI2014 , Membuat Select Case serta cara menjalankan STARTUP pada Form2 (From Lain)”

    IF-Then


    1. Langkah pertama buka visual basic 6.0 pada komputer anda Start > All Program > Microsoft Visual Basic 6.0 > Microsoft Visual Basic 6.0
    2. Pada tampilan awal VB 6.0 muncul New Project > 1. Standard EXE >2. Open
    3. Lalu akan muncul jendela Project baru seperti gambar di bawah ini
      Tools Box : Digunakan sebagai tools yang kita butuh kan dalam pembuatan sebuah program
      Form1 : Adalah field atau tempat kerja untuk pembuatan design dari sebuah program.
    4. Buatlah Design Form seperti gambar di bawah ini :
    5. Double Click pada “OK” button untuk memasukkan fungsi coding massage box.
    6. Setelah itu masukkan Coding seperti gambar di bawah ini.
      I. Dim nilai As Integer”  > Pendeklarasian Variabel Nilai berupa Interger
       II.Nilai = Text2.Text” > Letak variabel nilai berlokasi pada (Textbox) Text2.Text
      III.If nilai >= 70 Then” > Mempunyai arti jika Nilai yang akan di input 70 s/d 100, maka akan melanjutkan perintah fungsi coding yang di bawahnya
       IV. A = msgbox (Text1.text + “Selamat Anda LULUS”), vbOKonly, “LABSI 2014”)” > Pada CommandMassage apabila nilai 70 s/d 100 maka yang akan muncul adalah Input yang di masukkan pada Text1.text dan tambahan kata Selamat Anda LULUS serta tittle commandmassage tersebut berjudul LABSI 2014
      V. Else” > Mengartikan bahwa “jika tidak” sesuai maka akan melanjutkan fungsi coding yang ada di bawahnya
      VI. A = msgbox (Text1.text + “Anda Belum LULUS”), vbOKonly, “LABSI 2014”)” > Sebaliknya jika tidak sesuai dengan perintah if maka CommandMassage akan muncul Input yang di masukkan pada Text1.text dan tambahan kata Anda Belum LULUS serta tittle commandmassage tersebut berjudul LABSI 2014
      VII."End If” > Peng-Akhiran dari peng-codingan IF


    7. Double Click pada “CLEAR” button untuk memasukkan fungsi coding Clear.
    8. Setelah itu masukkan coding seperti gambar di bawah ini :
      KETERANGAN :
      -          Text1.Text = Clear : Menghapus input yang di masukkan pada Textbox 1
      -          Text2.Text = Clear : Menghapus input yang di masukkan pada Textbox 2
    9. Jalankan program yang telah di buat dan masukkan NAMA serta NILAI lalu OK, maka hasilnya akan seperti gambar di bawah ini:
       

    SELECT CASE

    1. Buatlah form baru dengan cara 1. Klik Kanan Project1 > 2. Add > 3. Form > 4. Pilih “Form” > 5. Open
    2. Buatlah design seperti di gambar di bawah ini :
    3. Double Click pada CARI button dan masukkan Coding seperti gambar di bawah ini :

      ØSelect Case Text1.Text: Memlilih kasus yang ditentukan  pada  isi Text1.Text
      ØCase “J1-J5”:  Kasus yang teridentifikasi adalah J1-J5
      ØLabel2.Caption = Kalimalang  - Cakung: Setelah di cetak, caption label2 akan berganti dengan kode kampus J1-J5
      ØCase Else: Jika kasus yang dimaksud tidak ada
      ØLabel2.Caption = “ Maaf kode kampus tidak ada”: Maka caption label 2 akan mengganti tulisan “Maaf kode kampus tidak ada”
      ØEnd Select : Untuk mengakhiri fungsi Coding Select Case
    4. Double Click pada “CLEAR” button untuk memasukkan fungsi coding Clear.
    5. Setelah itu masukkan coding seperti gambar di bawah ini :
      -Text1.Text = Clear > Menghapus Input pada Text1.Text
      -Label2.Caption = “LOKASI” > Menghapus Output hasil CARI yang muncul dan merubahnya kembali menjadi kata“LOKASI
    6. Lalu jalankan (START) Program pada Form2 (Untuk menjalankan START pada Form2/Form lain tutorial dapat dilihat di postingan saya sebelumnya tentang CARA MENJALANKAN PROJECT PADA FORM LAIN di VISUAL BASIC),Jika sudah Input KODE KAMPUS dari J1-J5 seperti salah satu contoh Input KODE KAMPUS di bawah ini:
      Tampilan apabila input yang di masukkan J1 sampai J5
    7. Apabila kita meng-Input KODE KAMPUS secara sembarang hasilnya seperti gambar di bawah ini:
      Selain J1 sampai J5 maka akan seperti gambar di atas
    Selesai