Sabtu, 20 Desember 2014

HAM (Hak Asasi Manusia)

Standard
HAK ASASI MANUSIA



  1. Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa diharapkan dapat:

  1. Menjelaskan pentingnya menghargai hak dan kewajiban anak

  1. Menyebutkan hak dan kewajiban anggota masyarakat

  1. Menjelaskan instrumen nasional dan internasional HAM

  1. Menjelaskan  proses  pemajuan,  penghormatan  dan  perlindungan  HAM  di Indonesia


  1. Materi


  1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Istilah hak memiliki banyak arti. Hak dapat diartikan sebagai sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan asasi berarti bersifat dasar, pokok, fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara dan hak mendapat perlindungan. Karena sifatnya yang dasar dan pokok ini, maka hak asasi manusia sering dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan. Dengan kata lain, hak asasi manusia perlu mendapat jaminan oleh negara atau pemerintah, maka siapa saja yang melanggarnya.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Bagi orang yang beragama dan meyakini bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan, maka hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia Tuhan. Karena semua hak asasi manusia itu berasal dari Tuhan, maka tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali Tuhan sendiri yang mencabutnya. UU RI No. 39 tahun  1999 tentang hak asasi manusia merumuskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pada umumnya, ada sejumlah hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan, seperti kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum.Pengingkaran terhadap hak asasi manusia berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, hukum, pemerintah dan setiap orang mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  1. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia


Hak asasi manusia yang dalam kepustakaan barat dikenal dengan istilah Human Rights telah lama diperjuangkan hingga akhirnya diterima oleh bangsa- bangsa di dunia yang tergabung dalam organisasi internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam bentuk Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) tahun 1948.
Ada lima hak asasi manusia yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia yaitu sebagai berikut:
  1. kebebasan berbicara, berpendapat dan pers

  1. kebebasan beragama

  1. kebebasan berkumpul dan berserikat

  1. hak atas perlindungan yang sama di depan hukum

  1. hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak
Perjuangan hak asasi manusia terus berlangsung dari abad ke abad, sesuai dengan pemikiran manusia. Perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia hingga berhasil diterima oleh masyarakat dunia dan menjadi dokumen PBB diawali oleh adanya sejumlah dokumen antara lain:
  1. Di Inggris

  1. Piagam Magna Charta tahun1215

Piagam Magna Charta berisi tentang pembatasan pemungutan pajak oleh raja dan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat.
  1. Petition of Rights tahun 1629

Petition of Rights berisi pembatasan pemungutan pajak, pembatasan kekuasaan tentara, dan larangan menangkap seseorang tanpa tuduhan sah.
  1. Habeas Corpus Act tahun 1679

Habeas Corpus Act berisi tentang aturan pelaksanaan atau prosedur peradilan dan pembatasan kekuasaan hakim.
  1. Bill of Rights tahun 1689

Bill of Rights berisi tentang hak kebebasan parlemen

  1. Koloni- koloni Inggris di Amerika Utara tahun 1776

  1. The Declaration of America Independence

Berisi hak persamaan, hak kebebasan, dan menikmati kebahagiaan (Life, Liberty, and pursuit of happines).
  1. Di Perancis tahun 1789

  1. La Declaration des droit de L’home et du citoyen

Berisi pernyataan hak-hak manusia dan manusia untuk memperoleh hak kebebasan hak milik, keamanan dan persamaan.
  1. Presiden Amerika Serikat F.D. Roosevelt pada tahun 1941 mencetuskan The Four Freedoms (empat kebebasan) yang berisi :
    1. kebebasan  berbicara  dan  menyampaikan  pendapat  (Freedom  of Speech and Expression).
    2. Kebebasan beragama (Freedom of Religion)
    3. Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want)
    4. Kebebasan dari rasa takut (Freedom from fear)

  1. The Universal Declaration of Human Right ditetapkan oleh Sidang Umum PBB di Paris pada tahun 1948 ( Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia ) terdiri atas 30 pasal, meliputi hak-hak berikut :
    1. Hak    kebebasan    politik    (pasal    2-21)    antara    lain    kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat.
    2. Hak   Sosial   (pasal   22-23)   antara  lain   kebebasan memperoleh pekerjaan.
    3. Hak Beristirahat dan liburan (pasal 24).
    4. Hak akan peningkatan hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan serta keselamatan diri sendiri serta keluarganya(pasal 25)

  1. Hak asasi pendidikan (pasal 26) antara lain kebebasan memperoleh pendidikan.
Sementara itu, hingga saat ini hak-hak asasi manusia itu meliputi berbagai bidang. Menurut sifatnya, hak-hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi enam macam yaitu :
  1. Hak asasi pribadi (Personal right), yaitu hak-hak dasar yang berupa kemerdekaan beragama, kebebasan menjalankan ibadah, dan lain- lain
  2. Hak asasi ekonomi (Property rights), yaitu hak untuk memiliki harta benda atau bidang usaha.
  3. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality),
  4. Hak asasi politik (political rights), yaitu  hak  untuk  diakui kedudukannya sebagai warga negara yang sederajat.
  5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and cultural rights), yaitu hak    asasi  yang  meliputi  bidang  pendidikan,  kesehatan   dan pengembangan kebudayaan.
  1. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedural rights), yaitu hak untuk diperlakukan sesuai dengan prosedur peradilan menurut hukum yang berlaku
Hak asasi manusia tidaklah dapat dilaksanakan secara mutlak atau tanpa mengenal batas. Sebab jika dilaksanakan tanpa mengenal batas, dengan sendirinya akan melanggar hak-hak yang sama dengan orang lain. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban mengatur pelaksanaan hak tersebut, yang meliputi batas-batasnya, sejauh mana hak asasi tersebut dapat dilakukan demi kepentingan umum, bangsa, dan negara.

  1. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK


  1. Hak-hak Anak

Konvensi Hak-hak Anak tahun 1989 yang telah dikomodasi dalam Undang- Undang HAM No.39/1999 Bab III Tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar manusia, bagian kesepuluh tentang Hak anak menyebutkan hak-hak anak, antara lain :
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin
  • Hak mendapat pelayanan yang sama
  • Hak dipelihara orang tua dan mengetahui orang tua
  • Hak mendapat kewarganegaraan
  • Hak mendapat perlakuan yang adil
  • Hak mendapat perlindungan terhadap rahasia pribadi
  • Hak untuk mendapat kesempatan untuk berbicara
  • Hak diperlakukan baik terhadap sesama
  • Hak mendapat perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan dirinya
  • Hak mendapat pelayanan kesehatan
  • Hak mendapat pendidikan
  1. Kewajiban – kewajiban Anak


  • Menghormati kedua orang tua
  • Mendoakan orang tua.
  • Membantu kedua orang tua
  • Menghormati dan Menghargai orang lain.
  • Mentaati peraturan yang berlaku
  • Belajar dengan tekun dan giat
  • Menyayangi sesama
  • Menjaga kebersihan lingkungan

4. Hak dan Kewajiban Anggota Masyarakat


  1. Hak-hak Masyarakat

Hak – hak masyarakat yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 a). Pasal 27
Pasal 27 ayat 1

Hak jaminan persamaan dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 2
Hak    jaminan    dalam    mendapatkan    pekerjaan    yang    layak    bagi kemanusiaan.
b). Pasal 28

Pasal 28 A

Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya Pasal 28 B ayat 1
Hak  untuk  membentuk  keluarga  dan  melanjutkan  keturunan  melalui perkawinan yang syah.
Pasal 28 B ayat 2

Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C ayat 1

Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
Pasal 28 C ayat 2

Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

Pasal 28 D ayat 1

Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Pasal 28 D ayat 3

Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28 D ayat 3

Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 28 D ayat 4
Hak atas status kewarganegaraan. Pasal 28 E ayat 1
Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
Pasal 28 E ayat 2

Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya
Pasal 28 E ayat 3

Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28 F
Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi Pasal 28 G ayat 1
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. Pasal 28 G ayat 2
Hak    untuk    bebas    dari    penyiksaan    (torture)    dan    perlakuan    yang merendahkan derajat martabat manusia

Pasal 28 H ayat 1

Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 28 H ayat 2

Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
Pasal 28 H ayat 3

Hak atas jaminan sosial Pasal 28 H ayat 4
Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I ayat 1

Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif). Pasal 28 I ayat 2
Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
Pasal 28 I ayat 3)

Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. c). Pasal 29
Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
d). Pasal 30

Hak atas jaminan hak dan kewajiban untuk membela negara bagi setiap warga Indonesia.
e). Pasal 31

Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. f). Pasal 32
Hak untuk peningkatakan kemajuan kebudayaan.

g). Pasal 33

Hak atas jaminan dalam bidang ekonomi berupa hak memiliki dan menikmati hasil kekayaan alam Indonesia .
h). Pasal 34

Hak atas jaminan bagi anak terlantar dan fakir miskin.

  1. Kewajiban-kewajiban Masyarakat

Kewajiban-kewajiban masyarakat yang terdapat dalam pasal UUD 1945 :

  1. Pasal 27 ayat 3

Setiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  1. Pasal 30 ayat 1

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  1. Pasal 30 ayat 2

Usaha pertahanan dan keamanan dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  1. Pasal 30 ayat 3

TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  1. Pasal 30 ayat 4

Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyrakat serta menegakkan hukum.
  1. Pasal 30 ayat 5

Susunan dan kedudukan TNI, Polri, hubungan wewenang TNI dan Polri didalam menjalankan tugas, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan negara diatur dengan undang-undang.

  1. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI HAM


Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi HAM yang terdapat pada pasal-pasal UUD 1945, yaitu :
a.) Pasal 28 I Ayat 4

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah    tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
sedangkan pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdapat pada :
a.) Pasal 71

Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang- undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
b.) Pasal 72

Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

Nih Emoticonnya..!!


:a   :b   :c   :d   :e   :f   :g   :h   :i   :j   :k   :l   :m   :n   :o   :p   :q   :r   :s   :t  

0 komentar:

Posting Komentar