ETIKA PROFESI
(Peraturan dan Regulasi)
Disusun
Oleh :
Eko
Puji Hatmoko (23114470)
4KB08
Universitas
Gunadarma
Sistem
Komputer
2017/2018
Perbandingan
cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber
crime
1. Latar
Belakang
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya.
Saat
ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum
telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian
pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum
telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga
digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology),
hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Di
Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang
informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan
yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia
dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk
perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia
baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia,
mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
2.
Tujuan
Perkembangan teknologi yang semakin pesat
membutuhkan penjagaan diri agar penggunaan teknologi jaringan dapat dipantau
dan dibatasi, fungsi utama inilah mengapa diciptakannya Cyber of Law.
Menghindari diri dari pelanggalaran maka diperlukan adanya peraturan dan
regulasi dalam bidang teknologi. Adapun tujuannya :
-
Menjelaskan peraturan dan regulasi
-
Menjelaskan Cyber of Law
-
Computer Crime Act
-
Mengetahui perjanjian Council of Europe Convention on Cyber Crime
Landasan Teori
I.
Cyber of Law
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum
yang
tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang
berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif,
transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi
yang terhubung ke
dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other
Laws of
Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi
internet,
yaitu:
·
Law (Hukum) East Coast Code (Kode
Pantai Timur) standar, dimana kegiatan diinternet sudah merupakan subjek dari
hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang
sama seperti halnya secara offline.
·
Architecture (Arsitektur)West Coast
Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari
bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari
aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program
enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam
kategori Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalamlregulasi ini.
setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di
dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
·
Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi
oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di
internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua
hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
II.
Computer Crime Act (Malaysia)
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa
perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti
UU
Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan
Multimedia, juga
perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya.
The
Computer Crime Act mencakup, sbb:
·
Mengakses material komputer tanpa ijin
·
Menggunakan komputer untuk fungsi yang
lain
·
Memasuki program rahasia orang lain
melalui komputernya
·
Mengubah / menghapus program atau data
orang lain
·
Menyalahgunakan program / data orang lain
demi kepentingan pribadi
III.
Council of
Europe Convention on Cyber Crime
Council of
Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang
berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian
internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang
dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan
meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan
Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention
on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara
non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam
bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada
kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama
yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan
komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga
berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer
dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat
kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap
Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan
penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional. Selain
itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
Jadi, Perbedaan dari ketiga di atas yaitu :
·
Harmonisasi
unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan
yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
·
Menyediakan form
untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi
dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan
dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk
elektronik
·
Mendirikan cepat
dan efektif rezim kerjasama internasional.
Jadi,
Perbedaan dari ketiga di atas yaitu :
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan
yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya
berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai
cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer Crime Law (CCA) Merupakan Undang-undang
penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia. dan Council of Europe
Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau
semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. Jadi perbedaan dari ketiga
peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw
berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer
Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di
Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada
pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.
3. Studi
Kasus
Contoh
Perbedaan Cyber of Law di Negara Indonesia dan Malaysia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di
Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada
“payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital
signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital
signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti
electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan
berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada
beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw”
Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang
terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan
komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan
internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI,
penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah
dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya
menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi
ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. Ada
satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan
teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang
diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka
Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah
menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia
kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Cyber Law Negara MALAYSIA :
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama
yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk
memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik
(bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para
Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw
ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi
dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar