ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
PENDAHULUAN
1. LATAR
BELAKANG
Perkembangan zaman yang
diiringi kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senantiasa berupaya
meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Dalam hal ini
kita juga harus memperhatikan kode etik dalam IT.Kode etik adalah sistem norma,
nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode
etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional
terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan
pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari
masing-masing orang bukan karena paksaan.
2.
TUJUAN
Mencegah campur tangan
pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang. Kode etik
yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya
pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional,
misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM
Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan
lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki
kode etik.
tujuan dari makalah ini adalah :
·
Menjelaskan
tentang Etika Profesi IT
·
Menjelaskan
tentang Tinjauan Umum Etika Profesi
·
Menjelaskan
tentang Struktur Etika
·
Menjelaskan
tentang kelemahan dan Prinsif Etika Profesi
·
Studi kasus
pelanggaran Etika Profesi
LANDASAN
TEORI
Pengertian Etika Profesi
IT
Etika profesi adalah sikap etis sebagai
bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban
profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan
prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus
(profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan
atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers
dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau
terhadap konsumen (klien atau objek).
Fungsi Kode Etik :
Kode etik profesi itu merupakan sarana
untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak
dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode
etik profesi:
a).
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik
profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan
yang tidak boleh dilakukan.
b).
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja (kalangan sosial).
c). Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Tujuan Kode Etik Profesi :
Ø Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Ø Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Ø Untuk
meningkatkan mutu profesi.
Ø Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
Ø Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
Ø Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Ø Menentukan
baku standarnya sendiri.
Ciri khas Profesi
Menurut
Artikel dalam International Encyclopedia ofeducation, ada 10 ciri khas suatu
profesi, yaitu:
1.
Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus
berkembang dan diperluas
2.
Suatu teknik intelektual
3.
Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusanpraktis
4.
Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5.
Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6.
Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7.
Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan
kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8.
Pengakuan sebagai profesi
9.
Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari
pekerjaan profesi
10.
Hubungan yang erat dengan profesi lain
3. STUDI
KASUS ETIKA PROFESI IT
Pelaksanaan
Ujian Nasional (UN) 2009
“Kasus-kasus
yang ditemukan pada pelaksanaan UN 2009 mulai dari kategori ringan terkait
pencetakan dan distribusi soal hingga dugaan kebocoran soal UN,” kata Inspektur
IV Itjen Depdiknas Amin Priyatna kepada pers di Jakarta, Senin (4/5). Terkait
masalah distribusi dan pencetakan soal, Amin yang dalam keterangannya
didampingi Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy
Wibowo mengatakan, tim Itjen menerima laporan dari berbagai daerah antara lain
kesalahan nomor pada soal, nomor soal tercetak dua kali, soal tertukar yakni
soal A masuk ke amplop soal B, kualitas kertas yang mudah rusak.
Beberapa
kasus terkait pencetakan dan kendala dalam distribusi soal antara lain di
Bangka Tengah, Magelang, Purbalingga, Mamuju Sulbar, Majene Sulsel, dan
Kabupaten Padang Panjang.
Terkait
dugaan kebocoran soal UN, Amin mengatakan, upaya membocorkan soal terjadi
sehari menjelang pelaksanaan UN terjadi di Bengkulu Selatan yang melibatkan 16
orang, yakni 10 kepala sekolah SMA Negeri, empat kepala sekolah swasta, satu
kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri dan seorang kabid Dikmenum Diknas
setempat.
“Kasusnya
sedang diproses pihak kepolisian karena upaya tindak kecurangan dengan cara
menyembunyikan soal cadangan saat penyerahan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Kecurangan
tersebut segera diketahui polisi yang langsung menangkap basah saat terjadi
pembagian berkas di antara ke-16 orang tersebut sehingga jawaban soal tidak
sempat dibocorkan kepada peserta didik, katanya.
Itjen
juga menerima laporan dari SMPN I Bengkulu tentang adanya guru yang membocorkan
soal dan jual beli soal di SMP di Kendari, dugaan kebocoran jawaban soal di SMP
Negeri di Bandung, guru di Banten yang membacakan jawaban soal ujian kepada
siswa di dalam kelas.
Sementara
itu, Ketua BSNP Prof Mungin Eddy Wibowo menambahkan, panitia UN dan tim
pemantau BSNP juga memperoleh laporan adanya pungutan uang UN di sekolah swasta
di Bandung barat yang seharusnya gratis. “Di sejumlah daerah yang dilanda
banjir juga diperoleh laporan soal UN yang rusak, siswa terlambat mengikuti UN
karena banjir,” katanya.
Terkait
dengan penemuan kasus pada UN tahun 2008, Amin Priyatna mengatakan, Itjen telah
memberikan rekomendasi kepada kepala daerah tentang temuan dan tindakan yang
perlu dilakukan terhadap oknum guru, kepala sekolah dan pejabat dinas
pendidikan yang terbukti melakukan kecurangan. “Hasil temuan kami laporkan
kepada Mendiknas dan disampaikan kepada kepala daerah di masing-masing propinsi
dan kabupaten. Tahun 2008 ada lima propinsi, antara lain Medan Sumut, Bandung
Jabar, Garut Jabar, dan Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.
PEMBAHASAN
:Apa yang menarik tentang kebijakan UN ? yang menarik adalah karena pelaksanaan
UN selalu tidak pernah lepas dari penyimpangan (kebocoran soal-soal UN dll),
meskipun fakta penyimpangan sekali lagi bukan menjadi sesuatu yang baru dan
menjadi sebuah hal yang wajar dibanyak kebijakan, namun menjadi menarik dan
tidak wajar ketika pelaku penyimpangan telah melibatkan oknum-oknum seperti
kepala dinas hingga guru, bukankah ini sebuah realitas yang paradoks ditengah
memuncaknya semangat pemuliaan guru melalui undang-undang guru dan dosen
(UUGD)?
Dalam
konteks UN, Sepintas guru memang perlu dipertanyakan moralitasnya, namun
tidaklah fair jika semuanya itu dilimpahkan kepada guru sebab semua itu
tidaklah berdiri sendiri-sendiri. Menurut Ade Irawan kepala korupsi pendidikan
ICW “mentengarai, guru yang melakukan curang itu, karena ada tekanan dari atas,
yakni kepala sekolah, lalu kepala sekolah ditekan oleh kepala dinas, dan kepala
dinas ditekan oleh kepala daerah,”
Jadi
“sempurnya” aturan sempurna pula penyimpangannya, begitulah kira-kira kata yang
pantas untuk menggambarkan sisi lain pelaksanaan UN sebab meskipun setiap
tahunnya pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah
berupaya meminimalisir segala bentuk penyimpangan UN, ternyata tidak
menghentikan oknum-oknum terorganisir untuk sengaja berbuat menyimpang dalam
pelaksanaan UN.
Realitas
ini apakah bisa dijadikan sebagai kesimpulan sementara tentang “ketidakjujuran”
para pelaku pendidikan kita? Jika pemahaman tentang kejujuran itu merupakan
sebuah sikap apa adanya? Maka perilaku menyimpang dengan sengaja melakukan
pembocoran soal secara sistematis merupakan salah satu bentuk kejujuran para
pendidik kita, sebuah sikap kejujuran tentang ketimpangan pendidikan yang
dirasakannya, kejujuran yang tidak pernah maksimal didengar oleh pengambil
kebijakan, dan pengabaian hak-hak evaluasi guru sebagaimana yang digariskan
dalam Undang-undang sisdiknas pada akhirnya memaksa para pendidik kita untuk
memodifikasi konsep kejujurannya dengan apa yang populer kita sebut “menyimpang
dalam UN” Dapatkah pemerintah bersikap lebih bijak dengan tidak memaknai hanya
apsek formilnya saja?
KESIMPULAN
Kode
etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Dari
contoh kasus sebelumnya dapat disimpulkan bahwa menjadi seorang teknisi
computer harus berhati-hati dalam menjalankan pekerjaannya. Ia harus memiliki
softskill dan hardskill dalam standarisasi profesinya. Karena sesuatu yang
kecil, yakni tidak sengaja memindahkan file yang tidak seharusnya di pindahkan
, bisa menjadi masalah yang besar dan berhubungan dengan hukum karena melanggar
UU ITE
DAFTAR
PUSTAKA
1.
http : //uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/
2
. http : //eprints.undip.ac.id/22994/2/SKRIPSI.pdf
3.
http : //praptapa.unsoed.net/?=286
4.
http : //www.scribd.com/doc/11460206/Resiko-Etika-Dan-Manajemen-Resiko-Etika
5.
http : //www.mail-archive.com/akhi@yahoogroups.com/msg00614.html
6.
http : //gadingmahendradata.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar