Kamis, 05 Oktober 2017

ETIKA PROFESI DI BIDANG IT

ETIKA PROFESI DI BIDANG IT

PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Perkembangan zaman yang diiringi kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Dalam hal ini kita juga harus memperhatikan kode etik dalam IT.Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan.

2.      TUJUAN
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
tujuan dari makalah ini adalah :
·         Menjelaskan tentang Etika Profesi IT
·         Menjelaskan tentang Tinjauan Umum Etika Profesi
·         Menjelaskan tentang Struktur Etika
·         Menjelaskan tentang kelemahan dan Prinsif Etika Profesi
·         Studi kasus pelanggaran Etika Profesi

LANDASAN TEORI

Pengertian Etika Profesi IT
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Fungsi Kode Etik :
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a). Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b). Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c).  Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tujuan Kode Etik Profesi :
Ø  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Ø  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Ø  Untuk meningkatkan mutu profesi.
Ø  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Ø  Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Ø  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Ø  Menentukan baku standarnya sendiri.

Ciri khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia ofeducation, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusanpraktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

3.      STUDI KASUS ETIKA PROFESI IT

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2009

“Kasus-kasus yang ditemukan pada pelaksanaan UN 2009 mulai dari kategori ringan terkait pencetakan dan distribusi soal hingga dugaan kebocoran soal UN,” kata Inspektur IV Itjen Depdiknas Amin Priyatna kepada pers di Jakarta, Senin (4/5). Terkait masalah distribusi dan pencetakan soal, Amin yang dalam keterangannya didampingi Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo mengatakan, tim Itjen menerima laporan dari berbagai daerah antara lain kesalahan nomor pada soal, nomor soal tercetak dua kali, soal tertukar yakni soal A masuk ke amplop soal B, kualitas kertas yang mudah rusak.
Beberapa kasus terkait pencetakan dan kendala dalam distribusi soal antara lain di Bangka Tengah, Magelang, Purbalingga, Mamuju Sulbar, Majene Sulsel, dan Kabupaten Padang Panjang.

Terkait dugaan kebocoran soal UN, Amin mengatakan, upaya membocorkan soal terjadi sehari menjelang pelaksanaan UN terjadi di Bengkulu Selatan yang melibatkan 16 orang, yakni 10 kepala sekolah SMA Negeri, empat kepala sekolah swasta, satu kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri dan seorang kabid Dikmenum Diknas setempat.
“Kasusnya sedang diproses pihak kepolisian karena upaya tindak kecurangan dengan cara menyembunyikan soal cadangan saat penyerahan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Kecurangan tersebut segera diketahui polisi yang langsung menangkap basah saat terjadi pembagian berkas di antara ke-16 orang tersebut sehingga jawaban soal tidak sempat dibocorkan kepada peserta didik, katanya.
Itjen juga menerima laporan dari SMPN I Bengkulu tentang adanya guru yang membocorkan soal dan jual beli soal di SMP di Kendari, dugaan kebocoran jawaban soal di SMP Negeri di Bandung, guru di Banten yang membacakan jawaban soal ujian kepada siswa di dalam kelas.
Sementara itu, Ketua BSNP Prof Mungin Eddy Wibowo menambahkan, panitia UN dan tim pemantau BSNP juga memperoleh laporan adanya pungutan uang UN di sekolah swasta di Bandung barat yang seharusnya gratis. “Di sejumlah daerah yang dilanda banjir juga diperoleh laporan soal UN yang rusak, siswa terlambat mengikuti UN karena banjir,” katanya.
Terkait dengan penemuan kasus pada UN tahun 2008, Amin Priyatna mengatakan, Itjen telah memberikan rekomendasi kepada kepala daerah tentang temuan dan tindakan yang perlu dilakukan terhadap oknum guru, kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan yang terbukti melakukan kecurangan. “Hasil temuan kami laporkan kepada Mendiknas dan disampaikan kepada kepala daerah di masing-masing propinsi dan kabupaten. Tahun 2008 ada lima propinsi, antara lain Medan Sumut, Bandung Jabar, Garut Jabar, dan Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

PEMBAHASAN :Apa yang menarik tentang kebijakan UN ? yang menarik adalah karena pelaksanaan UN selalu tidak pernah lepas dari penyimpangan (kebocoran soal-soal UN dll), meskipun fakta penyimpangan sekali lagi bukan menjadi sesuatu yang baru dan menjadi sebuah hal yang wajar dibanyak kebijakan, namun menjadi menarik dan tidak wajar ketika pelaku penyimpangan telah melibatkan oknum-oknum seperti kepala dinas hingga guru, bukankah ini sebuah realitas yang paradoks ditengah memuncaknya semangat pemuliaan guru melalui undang-undang guru dan dosen (UUGD)?
Dalam konteks UN, Sepintas guru memang perlu dipertanyakan moralitasnya, namun tidaklah fair jika semuanya itu dilimpahkan kepada guru sebab semua itu tidaklah berdiri sendiri-sendiri. Menurut Ade Irawan kepala korupsi pendidikan ICW “mentengarai, guru yang melakukan curang itu, karena ada tekanan dari atas, yakni kepala sekolah, lalu kepala sekolah ditekan oleh kepala dinas, dan kepala dinas ditekan oleh kepala daerah,”
Jadi “sempurnya” aturan sempurna pula penyimpangannya, begitulah kira-kira kata yang pantas untuk menggambarkan sisi lain pelaksanaan UN sebab meskipun setiap tahunnya pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah berupaya meminimalisir segala bentuk penyimpangan UN, ternyata tidak menghentikan oknum-oknum terorganisir untuk sengaja berbuat menyimpang dalam pelaksanaan UN.
Realitas ini apakah bisa dijadikan sebagai kesimpulan sementara tentang “ketidakjujuran” para pelaku pendidikan kita? Jika pemahaman tentang kejujuran itu merupakan sebuah sikap apa adanya? Maka perilaku menyimpang dengan sengaja melakukan pembocoran soal secara sistematis merupakan salah satu bentuk kejujuran para pendidik kita, sebuah sikap kejujuran tentang ketimpangan pendidikan yang dirasakannya, kejujuran yang tidak pernah maksimal didengar oleh pengambil kebijakan, dan pengabaian hak-hak evaluasi guru sebagaimana yang digariskan dalam Undang-undang sisdiknas pada akhirnya memaksa para pendidik kita untuk memodifikasi konsep kejujurannya dengan apa yang populer kita sebut “menyimpang dalam UN” Dapatkah pemerintah bersikap lebih bijak dengan tidak memaknai hanya apsek formilnya saja?

KESIMPULAN

Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Dari contoh kasus sebelumnya dapat disimpulkan bahwa menjadi seorang teknisi computer harus berhati-hati dalam menjalankan pekerjaannya. Ia harus memiliki softskill dan hardskill dalam standarisasi profesinya. Karena sesuatu yang kecil, yakni tidak sengaja memindahkan file yang tidak seharusnya di pindahkan , bisa menjadi masalah yang besar dan berhubungan dengan hukum karena melanggar UU ITE

DAFTAR PUSTAKA

1. http : //uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/
2 . http : //eprints.undip.ac.id/22994/2/SKRIPSI.pdf
3. http : //praptapa.unsoed.net/?=286
4. http : //www.scribd.com/doc/11460206/Resiko-Etika-Dan-Manajemen-Resiko-Etika
5. http : //www.mail-archive.com/akhi@yahoogroups.com/msg00614.html
6. http : //gadingmahendradata.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar