Jumat, 19 Desember 2014

Bangsa dan Negara

Pengertian serta Pemahaman Bangsa dan Negara


  • Pengertian Bangsa
adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasaagamaideologi,budaya, dan sejarah Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.

Sedangkan menurut para ahli definisi dari bangsa sebagai berikut :


  • Ernest Renan (Perancis): Sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang di persatukan karena memiliki kesamaan sejarah, serta kesamaan cita cita.


  • Otto Bauer (Jerman): Bangsa adalah sekumpulan/sekelompok manusia yang memilki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa


  • Ben Anderson : Bangsa adalah sebuah komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat


  • Pengertian Negara
Sedangakan pengertian negara adalah (Menurut KBBI) : organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. 


  • Teori Terbentuknya Negara
Menurut Ben Anderson, negara terbentuk atas bangsa yang memiliki rasa senasib sepenanggungan, pengalaman, keinginan yang sama tersebut yang menempati wilayah tertentu yang kemudian dipimpin oleh pemerintahan dengan sistem politiknya atas dasar partisipasi politik warganya, sehingga terbentuklah negara.
Ada pula yang berpendapat bahwa negara terbentuk karena adanya masalah-masalah politik. Kelompok mayoritas lebih mudah menguasai keadaan politik dan membentuk suatu bangsa di wilayah yang sudah dikuasainya, dan kelompok mayoritas perlu mendirikan negara sendiri yang sesuai perasaan senasib, sebangsa, dan setanah air di wilayah yang ditempatinya dan sudah dikuasai oleh kelompok mayoritas tadi.
  • Unsur-Unsur Negara
  1. Rakyat atau masyarakat, adalah semua orang yang berdiam di suatu negara atau menjadi penghuni negara tersebut yang meliputi penduduk dan bukan penduduk negara (berdasarkan hubungannya dengan wilayah negara), warga negara dan bukan warga negara (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara)
  2. Wilayah atau daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak), adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatan.
  3. Pemerintah yang berdaulat, adalah pemerintah yang berkuasa atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau wilayah dan rakyaatnya.
  4. Pengakuan dari negara lain, untuk menyatakan bahwa negara tersebut terbentuk, pengakuan dari negara lain sangatlah penting, agar mudahnya komunikasi dengan negara lain ataupun menjalankan aktifitas kenegaraannya berjalan dengan lancar
  • Bentuk Negara
1)Negara Kesatuan
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Adapun bentuk-bentuknya, yaitu:
  • Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam negera itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah utnuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) disebut daerah swantantra


2)Negara Serikat
Adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat itu, maksudnya suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu.


Bentuk Negara lainnya
  • Negara Dominion
Adalah suatu negra yang tadinya daerah jajahan inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk mengurus politik kedalam dan keluar negeri, dan mengakui Raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuan mereka.
  • Negara Protektorat
Adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara pelindung, biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan
  • Negara Uni
Adalah da atau lebih negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar