Senin, 01 Januari 2018

Membuat Web Server Wordpress dengan Menggunakan NGINX pada LINUX DEBIAN 9.2

Standard
Pada postingan kali ini saya akan membahas mengenai cara membuat sebuah virtual web server dengan menggunakan Virtual Box untuk merancang web server Wordpress dengan Nnginx dengan menggunakan Linux Debian 9.2.

Langkah yang pertama dilakukan adalah lakukan konfigurasi seperti dibawah ini pada Web Server Debian :
  1. Tampilan awal debian setelah installasi selesai.
  2. Setting IP seperti gambar di bawah ini Nano /etc/network/interface ,jika sudah tekan CTRL+X kemudian tekan Y untuk menyimpan konfigurasi yang ada pada CLI konfigurasi Debian 9.2
  3. Service networking restart untuk merestart konfigurasi IP
  4. Setelah itu ketik nano /etc/apt/sources.list untuk mengatur letak repository paket yang akan di download dan dibutuhkan dalam penginstallan “WebServer dengan Wordpress menggunakan NGINX”.Ketikkan konfigurasi dibawah ini pada bagian bawah :
    deb http://kambing.ui.ac.id/debian/ stretch main contrib non-freedeb http://kambing .ui.ac.id/debian/ stretch-updaes main contrib non-freedeb http://kambing.ui.ac.id/debian-security/ stretch/ updates main contrib non-free
  5. Kemudian ketikkan apt-get update untuk memperbaharui paket aplikasi yang akan diinstall.
  6. Kemudian untuk mengkonfigurasi DNS(Domain Name Service) install terlebih dahulu bind9 ketikkan apt-get install bind9 -y
  7. Kemudian ketikkan  cp /etc/bind/db.local /etc/bind/db.mobilegadget untuk menduplikat format file default db.local menjadi format file baru db.mobilegadget , format file ini berfungsi untuk menyimpan konfigurasi forward DNS.
  8. Ketikkan konfigurasi pada db.mobilegadget seperti gambar dibawah ini.
  9. Kemudian duplikatkan file db.127 ke format file baru db.192 sebagai konfigurasi reverse alamat IP ke nama domain cp /etc/bind/db.127 /etc/bind/db.192
  10. Kemudian masuk kedalam konfigurasi nano /etc/bind/named.conf buatlah konfigurasi seperti gambar dibawah ini.
  11. Buka nano /etc/resolv.conf
  12. Kemudian konfigurasikan Nano /etc/bind/named.conf seperti gambar dibawah ini
  13. Masuk kedalam nano /etc/bind/mobilegadget.conf dan buatlah konfigurasi seperti gambar dibawah ini.
  14. Kemudian restart konfigurasi bind service bind9 restart
  15. nslookup 192.168.6.1 untuk melakukan uji coba apakah DNS yang kita buat berhasil.
  16. Kemudian installah paket software webserver nginx caranya adalah apt-get install nginx –y tunggu hingga prosesnya selesai.
  17. Kemudian ketikkan nano /etc/nginx/site-available/mobilegadget.com
  18. ln -s /etc/nginx/site-available/mobilegadget.com /etc/nginx/site-enabled/ untuk membuat shortcut konfigurasi website yang akan diaktifkan
  19. Kemudian ketikkan nginx –t untuk mengetahui konfigurasi pada nginx sudah betul atau tidak.
  20. Apt-get install mysql-server php-common php-readline php-fpm php-cli php-gd php-mysql php-mcrypt php-curl php-mbstring php-opcache php-json –y untuk penginstallan database wordpress yang dibutuhkan. Hal ini akan memakan waktu lama dalam proses penginstallan paket yang dibutuhkan dalam wordpress.
  21. Kemudian ketikkan mysql –u root kemudian akan masuk pada tampilan dalam pembuatan database seperti gambar dibawah ini.
  22. Kemudian ketikkan create database mobilegadget; kemudian ketikkan create user mobilegadget identified by “123”; 
  23. Kemudian ketikkan  grant all privileges on mobilegadget.* to ‘mobilegadget’@’localhost’identified by ‘123’; lalu ENTER
  24. Kemudian ketikkan flush privileges; lalu ENTER
  25. Setelah semua telah terkonfigurasi ketikkan quit; lalu ENTER untuk keluar dari database.
  26. Ketikkan nano /etc/php/7.0/fpm/php.ini
  27. Carilah masing-masing kalimat berikut dan ubah menjadi memory_limit = 256MB , upload_max_filesize = 128M , zlib.output_compression = on , max_execution_time = 18000 jika konfigurasi didalamnya sudah dirubah kemudian ctrl+x dan y (save)
  28. Ketikkan mv /etc/php/7.0/fpm/pool.d/www.conf /etc/php/7.0/fpm/pool.d/www.conf.org untuk memindahkan isi/membackup isi file www.conf kedalam www.conf.org
  29. Setelah perintah diatas dilakukan maka isi konfigurasi default pada www.conf akan kosong kemudian ketikkan nano /etc/php/7.0/fpm/pool.d/www.conf lakukan konfigurasi seperti gambar dibawah ini.
  30. Kemudian restart php-fpm dengan cara systemctl restart php7.0-fpm
  31. Kemudian buat direktori baru untuk wordpress ketikkan mkdir -p /var/www/mobilegadget.com
  32. Masuk kedalam direktori mobilegadget dengan mengetik cd /home/mobilegadget
  33. Kemudian didalam direktori ini, ketikkan wget – http://wordpress.org/latest.tar.gz untuk mendownload file wordpress
  34. Kemudian extract ketikkan tar –xzf – latest.tar.gz
  35. Setelah itu copy-kan file wordpress yang telah ter-ekstrak pada file /home/mobilegadget kedalam direktori /var/www/mobilegadget.com dengan cara cp –R wordpress/* /var/www/mobilegadget.com
  36. Kemudian ls /var/www/mobilegadget.com untuk melihat hasil ekstrak yang telah tercopy
  37. Kemudian restart nginx dengan cara service nginx restart
  38. Kemudian restart mysql dengan cara service mysql restart
  39. Konfigurasi Web Server pun telah selesai.
Pengaturan IP Client untuk Mengkonfigurasi Web Site
  1. Ubah IP Client menjadi (1 network dengan IP debian) seperti gambar dibawah ini
     
  2. Buka browser pada laptop/desktop-pc ketikkan www.mobilegadget.com maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini
  3. Pilih lets go! Kemudian akan muncul tampilan seperti isikan Database Name, User Name serta Password sesuai dengan pembuatan database sebelumnya pada debian, kemudian submit.
  4. Akan muncul tampilan infomasi seperti gambar dibawah ini, isikan informasi sesuai dengan keinginan. Kemudian install wordpress
  5. Akan muncul tampilan dibawah ini lalu pilih Log in
  6. Masukkan username dan pasword wordpress yang telah dibuat.
  7. Kemudian akan muncul tampilan dashboard dari wordpress. Pada tampilan di bawah ini website dapat dibuat sesuai dengan keinginan dan kebutuhan konten pengguna.
  8. Dibawah adalah hasil dari tampilan web server dengan wordpress menggunakan nginx www.mobilegadget.com.
  9. Pembuatan Web Server situs www.mobilegadget.com dengan Wordpress menggunakan Nginx 

Aspek Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi

Standard
A. Latar belakang masalah

Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangat berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia, sebagai salah satu negara yang besar dengan jumlah penduduk yang merupakan kekayaan bangsa, ini merupakan satu kesempatan besar bagi masyarakat untuk mengembangkan kreatifitas diri, dan efektifitas kerja. Pengembanganwebsite sebagai tempat untuk melakukan bisnis dan kegiatan ekonomi. aka sangatlahdiharapkan untuk masyarakat yang memiliki keahlian dalam program dan web design untukmengembangkan website yang berbasiskan kepada program!program pengolahan data dan pembuatan laporan, serta analisa ekonomi, sebagai hasil karya anak bangsa, sehingga websitedan program tersebut dapat digunakan untuk efektifitas kerja dan juga meningkatkankreatifitas masyarakat untuk lebih lagi mengembangkan diri. Pengembangan E!"ommerceyang dapat dipercaya dan dapat dipertanggung jawabankan akan mencirikan kreatifitas dannama Indonesia. Pengembangan industri kreatif di bidang bisnis melalui jaringan internetyang mengundang banyak orang untuk bergabung dengan memberikan akses kepadaanggotanya untuk menggabungkan ide, dan membuat suatu kreatifitas bersama dan setiaorang dapat mengembangkan ide dan pengetahuannya untuk menghasilkan satu karya.

B. Batasan Masalah

Pada penulisan ini hanya membatasi bisnis dalam bidang lain , karena hanya mencari dalam bidang IT

C. Tujuan

  • Jenis-jenis Bisnis dalam bidang IT
  • Deskripsi Prosedur Pendirian Bisnis IT
  • Standar Dalam Bisnis
  • Kontrak Kerja



D. LANDASAN TEORI

Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :

1.Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.  Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2.Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.

Prosedur Pendirian Badan Usaha IT

Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.

Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:

1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi (Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).

Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Bukti diri
4. Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
7. Izin Domisili
8. Izin Gangguan.
9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
10. Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.

Pakta Integritas

Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.

Draft Kontrak Kerja IT

1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).

2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.

3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.

5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.

6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.

Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.

Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:

1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.

2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?

3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.

4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis.
Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.

Keuntungan :
Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.

Kerugian :
Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.



 Sumber :
1. http://rakhmatmalik.blogspot.co.id/2013/07/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
2. https://andreserr.wordpress.com/2015/06/10/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi/

Minggu, 05 November 2017

PERATURAN DAN REGULASI (Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime)

Standard
ETIKA PROFESI
(Peraturan dan Regulasi)



Disusun Oleh :
Eko Puji Hatmoko (23114470)
4KB08

Universitas Gunadarma
Sistem Komputer
2017/2018

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime



1.      Latar Belakang
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

2.      Tujuan
Perkembangan teknologi yang semakin pesat membutuhkan penjagaan diri agar penggunaan teknologi jaringan dapat dipantau dan dibatasi, fungsi utama inilah mengapa diciptakannya Cyber of Law. Menghindari diri dari pelanggalaran maka diperlukan adanya peraturan dan regulasi dalam bidang teknologi. Adapun tujuannya :
-          Menjelaskan peraturan dan regulasi
-          Menjelaskan Cyber of Law
-          Computer Crime Act
-          Mengetahui perjanjian Council of Europe Convention on Cyber Crime


Landasan Teori
        I.            Cyber of Law
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang
tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang
berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif,
transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke
dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of
Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet,
yaitu:
·         Law (Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan diinternet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
·         Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalamlregulasi ini. setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
·         Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
     II.            Computer Crime Act (Malaysia)
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa
perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU
Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga
perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The
Computer Crime Act mencakup, sbb:
·         Mengakses material komputer tanpa ijin
·         Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
·         Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
·         Mengubah / menghapus program atau data orang lain
·         Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

  III.            Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional. Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
Jadi, Perbedaan dari ketiga di atas yaitu :
·         Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
·         Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
·         Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
Jadi, Perbedaan dari ketiga di atas yaitu :
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer Crime Law (CCA) Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia. dan Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. Jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.

3.      Studi Kasus
Contoh Perbedaan Cyber of Law di Negara Indonesia dan Malaysia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Cyber Law Negara MALAYSIA :

Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

Minggu, 08 Oktober 2017

Mengulas Kelebihan dan Kekurangan Windows 10

Standard
Image result for windows 10


Windows 10 merupakan versi Windows terbaru saat ini. Namun demikian banyak pengguna Windows yang masih ragu untuk melakukan upgrade dan memilih tetap bertahan di Windows versi lawas miliknya. Hal ini tidak salah, mengingat Windows 10 juga punya kelebihan dan kekurangan yang seringkali jadi bahan pertimbangan. Sudah menggunakan Windows 10 sejak saat pertama kali dirilis, berikut ini daftar kelebihan dan kekurangan Windows 10, untuk membantu kamu menentukan pilihan, barangkali sampai saat ini masih galau ingin melakukan upgrade atau tidak.

Kelebihan Windows 10

Sebagai sistem operasi terbaru saat ini, ada beberapa keunggulan Windows 10 yang tidak dimiliki oleh versi Windows sebelumnya. Berikut ini adalah beberapa diantaranya:

1. Diurus Microsoft dengan Tenaga Penuh

Hal pertama yang menjadikan Windows 10 unggul dibanding versi Windows sebelumnya adalah bagaimana Microsoft memperlakukan OS ini, lebih daripada mereka memperlakukan OS Windows versi lainnya. Sebagai sistem operasi terbaru, sekaligus mengusung perubahan konsep menjadi Windows as a Service, mayoritas energi, tenaga, waktu, dan resource terbaik Microsoft dihabiskan untuk mengembangkan Windows 10.
Jadi jangan heran jika kamu mendapati perkembangan fitur Windows 10 sangat cepat dan terus mengikuti perubahan terbaru yang ada saat ini.

2. Fitur Modern

Sebagai sistem operasi modern, fitur-fitur Windows 10 sangat up-to-date dengan trend saat ini. Lihat saja bagaimana Windows 10 tersinkronisasi dengan cloud melalui OneDrive, setting-settingnya terus tersinkronisasi antar device, serta mayoritas fiturnya sudah mengusung konsep always sync yang sangat memudahkan untuk diakses di era cloud dan internet saat ini.

3. Powerful untuk Gaming

Jika kamu adalah serious gamer yang memainkan game-game terbaru saat ini, Windows 10 adalah sistem operasi terbaik yang bisa kamu gunakan. Selain dilengkapi dengan DirectX 12 yang powerful dan teroptimasi untuk hardware masa kini, Windows 10 juga dilengkapi dengan Game Mode untuk semakin meningkatkan performa saat gaming. 

4. Peningkatan Desktop Experience

Windows 10 memiliki desktop experience yang lebih baik, khususnya untuk produktivitas. Selain split screen yang fleksibel, Windows 10 juga memiliki Virtual Desktop yang bisa kamu gunakan untuk membuka banyak aplikasi di desktop virtual secara terpisah. 

5. Lebih Aman

Windows 10 diupdate dengan sangat aktif, termasuk di sektor security. Ada banyak fitur security modern yang tidak ada di Windows sebelumnya, misalnya saja Windows Hello yang memungkinkan kamu unlock Windows 10 dengan fingerprint atau retina scanner. Bahkan kamu bisa unlock Windows 10 dengan fingerprint smartphone Samsung! 
Windows Defender juga memiliki perlindungan dan fitur security yang lebih baik. Tidak lama lagi bahkan ada fitur proteksi folder yang bisa membuat data kamu kebal dari serangan ransomware. 
Bisa dibilang, kebutuhan akan software antivirus pihak ketiga bukan lagi sebuah keharusan yang wajib, karena perlindungan keamanan dari Windows 10 sendiri sudah lengkap.

6. Aktivasi Praktis

Bagi kamu yang sudah upgrade / memiliki Windows 10 aktif dan menghubungkannya dengan Microsoft Account, maka kedepannya ketika install ulang kamu tidak perlu memasukkan key atau aktivasi secara manual. Detail aktivasi akan langsung tersimpan dan terhubung di akun Microsoft kamu dalam bentuk Digital Entitlement License. Saat instalasi kamu tinggal skip saja form product key, dan begitu login ke Microsoft Account serta terhubung internet, Windows 10 kamu akan langsung aktif dan siap digunakan. 

7. Punya Windows Store

Satu hal yang dimiliki Windows 10 tapi tidak dipunyai Windows 7 atau sebelumnya, adalah Windows Store. Windows 10 dilengkapi dengan Windows Store yang berisi berbagai aplikasi UWP. Aplikasi UWP di Store ini adalah masa depan bagi Windows, bahkan Microsoft mengajak berbagai developer aplikasi klasik untuk memboyong aplikasi mereka ke Store.
Menginstall aplikasi dari Windows Store artinya semudah menginstall aplikasi di smartphone. Update dan sebagainya juga bisa dilangsungkan serentak langsung dari Windows Store, tanpa perlu mengupdate masing-masing software secara manual.
Mayoritas aplikasi UWP juga bisa dijalankan di berbagai ukuran layar dengan tampilan yang tetap baik dan optimal.

8. Mendukung Berbagai Device dengan Berbagai Ukuran Layar

Tidak peduli apa tipe perangkat kamu (tablet, laptop, desktop) dan berapa ukuran layarnya, Windows 10 beserta mayoritas aplikasi UWP bisa dijalankan dengan sangat baik.

9. Dukungan Touchscreen Maksimal

Sejak di era Windows 8, Microsoft mengembangkan sistem operasi yang lebih touch friendly. Puncaknya berada di versi Windows 10 ini, dimana Windows 10 punya dukungan penuh terhadap perangkat touchscreen terbaru, baik tablet, laptop, ataupun hybrid. Windows 10 memang teroptimasi untuk touchscreen, jadi jika memiliki PC touchscreen, Windows 10 adalah sistem operasi terbaik yang bisa kamu gunakan saat ini.

10. Tablet Mode

Dulu saya pernah punya angan-angan seandainya Windows PC dengan segala kecanggihan dan fitur produktivitasnya hadir ke tablet, dan hal itu ternyata terwujud secara optimal di Windows 10. Windows 10 hadir dengan tablet mode yang membuat kamu bisa menggunakannya secara optimal di perangkat touchscreen dengan layar yang bahkan berukuran mini, tetapi tetap enak digunakan untuk kerja di perangkat bertipe desktop / laptop.

Kekurangan Windows 10

1. (Terlalu) Sering Update

Melalui Windows 10, Microsoft kini tidak memandang Windows sebagai software, melainkan berupa layanan (Windows-as-a-Service). Artinya tidak seperti Windows versi sebelumnya yang diupdate beberapa tahun sekali, serta ada patch tuesday yang rutin dirilis sebulan sekali, Windows 10 tidak demikian. Update Windows 10 tidaklah begitu terjadwal. Kapanpun Microsoft mau update, maka akan dirilis update. Kapanpun Microsoft merasa ada fitur yang perlu untuk dirilis, maka akan dirilis.
Meskipun bisa kamu matikan secara manual, tetapi update ini tetap bersifat memaksa. Jadi jika masih ingin menggunakan Windows 10 dengan fitur dan dukungan penuh, mau tidak mau kamu juga harus terus update. Intinya, hidup bersama Windows 10 berarti hidup bersama update yang tak berkesudahan.

2. Boros Kuota Internet

Efek dari update yang terlalu sering diatas adalah borosnya kuota internet. Dibandingkan versi Windows sebelumnya, Windows 10 ini merupakan OS yang paling boros kuota. 2x setahun kamu bakal mendapati update mayor, dimana masing-masing update akan menghabiskan sekitar 2.5GB – 4GB kuota. Belum lagi yang update bulanan (beberapa kali setiap bulannya), dengan masing-masing update bervariasi dari puluhan hingga ratusan MB.
Itu baru dari sisi update. Windows 10 terus melakukan sinkronisasi dengan cloud, bahkan juga mengirim berbagai data telemetry ke Microsoft. Semuanya menggunakan kuota dan bagi kamu pengguna internet berkuota, mungkin ini bisa jadi masalah. 

3. Gonta-ganti Experience

Setelah sebelumnya 1x setahun, Microsoft sudah mencanangkan akan merilis update mayor sebanyak 2x setahun. Di tiap update tidak hanya ada fitur baru, tetapi juga ada perubahan besar dibandingkan di seri update sebelumnya, termasuk UI dan UX.
Posisi opsi dan pengaturan terus berubah. Tampilan dan experience juga terus berubah. Belum lagi di tiap update akan ada fitur baru, yang mungkin masih asing jika kamu tidak rutin mengikuti kabar seputar Windows 10.  Meskipun perubahan ini bagus dan mengarah ke evolusi yang lebih baik, beberapa diantara kamu mungkin akan cukup kebingungan dan keteteran dengan sangat cepatnya perubahan di Windows 10 ini.

4. Tidak Pernah Final

Berbeda dengan Windows versi sebelumnya yang memiliki versi final dan selanjutnya hanya berupa update serta service pack saja, Windows 10 tidak demikian. Sebagai sebuah layanan (Windows-as-a-Service), Windows 10 tidak akan pernah final.
Akan selalu ada fitur baru yang dirilis, perubahan yang ditanamkan, serta polesan disana-sini.
Microsoft bahkan menyatakan tidak ada lagi versi Windows setelah Windows 10. Artinya Windows 10 ini sendiri akan terus berevolusi, terus berubah setiap waktu, tanpa mengenal kata final.

5. Aplikasi Windows Store Belum “Banyak”

“Banyak” yang dimaksud disini bukanlah jumlah, melainkan hadirnya berbagai aplikasi desktop populer ke Windows Store. Sampai saat ini mayoritas aplikasi powerful masih berupa aplikasi klasik (win32), dan belum banyak yang beralih ke Windows Store. Ini artinya salah satu keunggulan Windows 10, yaitu Store, masih belum terasa secara optimal. Tentu saja hal ini akan berubah seiring berjalannya waktu dan semakin banyaknya pengguna Windows 10. Namun untuk saat ini, hal ini masih menjadi salah satu kekurangan dari Windows 10.
Nah, itulah daftar kelebihan dan kekurangan Windows 10. Semoga membantu kamu yang sedang galau ingin melakukan upgrade ataukah tidak.

Sumber : https://winpoin.com/kelebihan-dan-kekurangan-windows-10/

Kamis, 05 Oktober 2017

ETIKA PROFESI DI BIDANG IT

Standard
ETIKA PROFESI DI BIDANG IT

PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Perkembangan zaman yang diiringi kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Dalam hal ini kita juga harus memperhatikan kode etik dalam IT.Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan.

2.      TUJUAN
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
tujuan dari makalah ini adalah :
·         Menjelaskan tentang Etika Profesi IT
·         Menjelaskan tentang Tinjauan Umum Etika Profesi
·         Menjelaskan tentang Struktur Etika
·         Menjelaskan tentang kelemahan dan Prinsif Etika Profesi
·         Studi kasus pelanggaran Etika Profesi

LANDASAN TEORI

Pengertian Etika Profesi IT
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Fungsi Kode Etik :
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a). Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b). Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c).  Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tujuan Kode Etik Profesi :
Ø  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Ø  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Ø  Untuk meningkatkan mutu profesi.
Ø  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Ø  Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Ø  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Ø  Menentukan baku standarnya sendiri.

Ciri khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia ofeducation, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusanpraktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

3.      STUDI KASUS ETIKA PROFESI IT

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2009

“Kasus-kasus yang ditemukan pada pelaksanaan UN 2009 mulai dari kategori ringan terkait pencetakan dan distribusi soal hingga dugaan kebocoran soal UN,” kata Inspektur IV Itjen Depdiknas Amin Priyatna kepada pers di Jakarta, Senin (4/5). Terkait masalah distribusi dan pencetakan soal, Amin yang dalam keterangannya didampingi Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo mengatakan, tim Itjen menerima laporan dari berbagai daerah antara lain kesalahan nomor pada soal, nomor soal tercetak dua kali, soal tertukar yakni soal A masuk ke amplop soal B, kualitas kertas yang mudah rusak.
Beberapa kasus terkait pencetakan dan kendala dalam distribusi soal antara lain di Bangka Tengah, Magelang, Purbalingga, Mamuju Sulbar, Majene Sulsel, dan Kabupaten Padang Panjang.

Terkait dugaan kebocoran soal UN, Amin mengatakan, upaya membocorkan soal terjadi sehari menjelang pelaksanaan UN terjadi di Bengkulu Selatan yang melibatkan 16 orang, yakni 10 kepala sekolah SMA Negeri, empat kepala sekolah swasta, satu kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri dan seorang kabid Dikmenum Diknas setempat.
“Kasusnya sedang diproses pihak kepolisian karena upaya tindak kecurangan dengan cara menyembunyikan soal cadangan saat penyerahan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Kecurangan tersebut segera diketahui polisi yang langsung menangkap basah saat terjadi pembagian berkas di antara ke-16 orang tersebut sehingga jawaban soal tidak sempat dibocorkan kepada peserta didik, katanya.
Itjen juga menerima laporan dari SMPN I Bengkulu tentang adanya guru yang membocorkan soal dan jual beli soal di SMP di Kendari, dugaan kebocoran jawaban soal di SMP Negeri di Bandung, guru di Banten yang membacakan jawaban soal ujian kepada siswa di dalam kelas.
Sementara itu, Ketua BSNP Prof Mungin Eddy Wibowo menambahkan, panitia UN dan tim pemantau BSNP juga memperoleh laporan adanya pungutan uang UN di sekolah swasta di Bandung barat yang seharusnya gratis. “Di sejumlah daerah yang dilanda banjir juga diperoleh laporan soal UN yang rusak, siswa terlambat mengikuti UN karena banjir,” katanya.
Terkait dengan penemuan kasus pada UN tahun 2008, Amin Priyatna mengatakan, Itjen telah memberikan rekomendasi kepada kepala daerah tentang temuan dan tindakan yang perlu dilakukan terhadap oknum guru, kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan yang terbukti melakukan kecurangan. “Hasil temuan kami laporkan kepada Mendiknas dan disampaikan kepada kepala daerah di masing-masing propinsi dan kabupaten. Tahun 2008 ada lima propinsi, antara lain Medan Sumut, Bandung Jabar, Garut Jabar, dan Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

PEMBAHASAN :Apa yang menarik tentang kebijakan UN ? yang menarik adalah karena pelaksanaan UN selalu tidak pernah lepas dari penyimpangan (kebocoran soal-soal UN dll), meskipun fakta penyimpangan sekali lagi bukan menjadi sesuatu yang baru dan menjadi sebuah hal yang wajar dibanyak kebijakan, namun menjadi menarik dan tidak wajar ketika pelaku penyimpangan telah melibatkan oknum-oknum seperti kepala dinas hingga guru, bukankah ini sebuah realitas yang paradoks ditengah memuncaknya semangat pemuliaan guru melalui undang-undang guru dan dosen (UUGD)?
Dalam konteks UN, Sepintas guru memang perlu dipertanyakan moralitasnya, namun tidaklah fair jika semuanya itu dilimpahkan kepada guru sebab semua itu tidaklah berdiri sendiri-sendiri. Menurut Ade Irawan kepala korupsi pendidikan ICW “mentengarai, guru yang melakukan curang itu, karena ada tekanan dari atas, yakni kepala sekolah, lalu kepala sekolah ditekan oleh kepala dinas, dan kepala dinas ditekan oleh kepala daerah,”
Jadi “sempurnya” aturan sempurna pula penyimpangannya, begitulah kira-kira kata yang pantas untuk menggambarkan sisi lain pelaksanaan UN sebab meskipun setiap tahunnya pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah berupaya meminimalisir segala bentuk penyimpangan UN, ternyata tidak menghentikan oknum-oknum terorganisir untuk sengaja berbuat menyimpang dalam pelaksanaan UN.
Realitas ini apakah bisa dijadikan sebagai kesimpulan sementara tentang “ketidakjujuran” para pelaku pendidikan kita? Jika pemahaman tentang kejujuran itu merupakan sebuah sikap apa adanya? Maka perilaku menyimpang dengan sengaja melakukan pembocoran soal secara sistematis merupakan salah satu bentuk kejujuran para pendidik kita, sebuah sikap kejujuran tentang ketimpangan pendidikan yang dirasakannya, kejujuran yang tidak pernah maksimal didengar oleh pengambil kebijakan, dan pengabaian hak-hak evaluasi guru sebagaimana yang digariskan dalam Undang-undang sisdiknas pada akhirnya memaksa para pendidik kita untuk memodifikasi konsep kejujurannya dengan apa yang populer kita sebut “menyimpang dalam UN” Dapatkah pemerintah bersikap lebih bijak dengan tidak memaknai hanya apsek formilnya saja?

KESIMPULAN

Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Dari contoh kasus sebelumnya dapat disimpulkan bahwa menjadi seorang teknisi computer harus berhati-hati dalam menjalankan pekerjaannya. Ia harus memiliki softskill dan hardskill dalam standarisasi profesinya. Karena sesuatu yang kecil, yakni tidak sengaja memindahkan file yang tidak seharusnya di pindahkan , bisa menjadi masalah yang besar dan berhubungan dengan hukum karena melanggar UU ITE

DAFTAR PUSTAKA

1. http : //uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/
2 . http : //eprints.undip.ac.id/22994/2/SKRIPSI.pdf
3. http : //praptapa.unsoed.net/?=286
4. http : //www.scribd.com/doc/11460206/Resiko-Etika-Dan-Manajemen-Resiko-Etika
5. http : //www.mail-archive.com/akhi@yahoogroups.com/msg00614.html
6. http : //gadingmahendradata.wordpress.com